Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditangkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

7 Januari 2026 17:12 7 Jan 2026 17:12

Thumbnail Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Lampung Ditangkap, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Dirkrimsus Polda Lampunt Kombes Pol Deri Agung saat Press Rilis ungkap kasus pupuk bersubsidi di lampung, Rabu, 7 Januari 2026. ( Foto: Andriego for Ketik.com)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi lintas provinsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Total pupuk yang diselewengkan diperkirakan mencapai 80 hingga 100 ton.

Ketiga tersangka berinisial RDH, SP, dan S, ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari pemanfaatan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hingga pendistribusian pupuk ke luar wilayah yang tidak berhak.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memanipulasi RDKK yang ada,” ujar Kombes Pol Derry.

Dari hasil penyidikan, pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke sejumlah daerah di luar wilayah peruntukan, termasuk Kabupaten Tulang Bawang, Sumatera Selatan, Bengkulu, hingga Bangka Belitung.

“Diperkirakan sekitar 80 sampai 100 ton pupuk bersubsidi telah disalurkan tidak sesuai peruntukan,” tambah Derry.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian yang dihitung dari selisih harga pupuk subsidi dan non-subsidi, dengan estimasi mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan dan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi atau 160 sak.

Ketiga tersangka saat ini dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Polda Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyelewengan pupuk bersubsidi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Lampung Kriminal Mabes Polri Prabowo Subianto