KETIK, PALEMBANG – Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 300 gram yang disembunyikan di celana dalam salah satu tersangka.
Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nur Hendra mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari Satresnarkoba Polres Musi Rawas pada Kamis 9 Oktober 2025 mengenai adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Musi Banyuasin menuju Muara Kelingi.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang saat itu sedang melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau–Sekayu, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi,” ujarnya, Sabtu 11 Oktober 2025.
Polisi kemudian menghentikan kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor BG 1213 R yang dikendarai ketiga pelaku pada Jumat 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Ketiganya diketahui berinisial SO (46), EA (42), dan MA (53).
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam jaket dan di bawah kursi mobil. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hendra.
Tak berhenti di situ, pada pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 307,20 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka SO.
“Setelah terbukti membawa narkoba, ketiganya langsung kami serahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Musi Rawas beserta barang bukti,” ungkap Hendra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa EA dan MA membawa sabu dari wilayah Musi Banyuasin menggunakan mobil Sigra, lalu menjemput SO di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan.
“Ketiganya berangkat menuju Muara Kelingi untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun berkat kesigapan anggota Polsek Muara Kelingi, mereka berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi,” kata Jemmy.
Ia menambahkan, dua pelaku yakni EA dan MA merupakan warga Palembang, sedangkan SO adalah warga Musi Rawas.
“EA dan MA berperan sebagai pengantar, sementara SO berperan sebagai penunjuk arah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas Jemmy.(*)