KETIK, MADIUN – Seorang pria lansia Saparin Budi Suwarno (64) dari Dusun Saradan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Panglima Sudirman, Kartoharjo, Kota Madiun pada Minggu, 7 Desember 2025.
Penemuan tersebut berawal dari warga sekitar yang mencium bau menyengat yang bersumber dari kamar kosnya. Warga lalu melakukan pengecekan di kamar kos yang dihuni oleh korban tersebut.
"Awalnya para tetangga menanyakan tentang bau menyengat yang sudah beberapa hari ini tercium. Dikira bangkai binatang, saya lalu menyuruh tetangga saya untuk melihat di kamar pak Saparin karena sumber bau berasal dari situ," ujar Ratna Maya, Ketua RT setempat.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan pengecekan pertama kali tidak mendapatkan hasil karena kamarnya dikunci. Lalu ia menyuruh warga melihat dari jendela ternyata orangnya sudah tak bernyawa
"Terakhir terlihat 3 hari yang lalu. Itu pun dia mengeluh tidak enak badan sebelumnya. Lalu dia berpamitan mau pulang ke desa tapi kembali lagi karena tidak mendapatkan bus. Kemudian 3 hari itu tidak keluar sama sekali, saya pun juga tidak curiga memang jarang keluar kamar orangnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kartoharjo Kompol Mujo Prajoko, menjelaskan dugaan awal penyebab meninggalnya korban adalah karena riwayat sakit.
"Kami Polsek Kartoharjo bersama Polres Madiun Kota menerima laporan masyarakat tentang seorang yang meninggal di dalam rumah kos. Kemudian kami identifikasi bersama tim kesehatan ternyata betul, ada seorang laki-laki bernama Saparin Budi Suwarno yang berdomisili di Saradan namun kos di sini karena pekerjaannya sebagai seorang sopir," jelas Kapolsek.
Informasi dari para saksi kata ia, dugaan awal penyebab meninggalnya adalah karena sakit, sementara pihak kepolisian melakukan pendalaman dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
"Diduga meninggal kurang lebih 3 hari yang lalu. Kami sempat kesulitan mengevakuasi karena kamar kosnya di lantai atas, setelah berhasil kami evakuasi jenasah langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
