KETIK, SURABAYA – Terdakwa Thomas Rizky alias Thomas Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 11 Agustus 2025, atas dugaan penadahan barang elektronik hasil kejahatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Darwis, dalam dakwaannya menyebutkan Thomas diduga sengaja membeli sejumlah barang elektronik yang diketahui berasal dari tindak pidana pembelian dengan kartu kredit curian (carding). Perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Surabaya itu menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jawa Timur Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.
Saksi Ilham menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap Arnova yang menawarkan barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Dari penelusuran, diketahui barang tersebut dibeli oleh Thomas.
“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, penangkapan Thomas dilakukan pada 8 Mei 2025 di kediamannya di Pademangan IV, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan disertai bukti, Thomas mengakui telah membeli barang dari Arnova. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, serta satu unit iPhone 14 Pro Max.
Saksi kedua, Arnova Kenny Hermanto, membeberkan modus penjualannya. Ia menggunakan akun Facebook “Lintang-Lintang” untuk memasarkan barang, kemudian bertransaksi dengan akun Thomas bernama “Kevin-Kevin”.
“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova di persidangan.
Ia menambahkan, pengiriman barang dilakukan secara bertahap melalui perantara (middleman). Untuk menyamarkan identitasnya, Thomas menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam setiap transaksi.
Berdasarkan dakwaan, Thomas membeli empat barang elektronik dengan total senilai Rp30 juta. Harga tersebut sekitar 40 persen lebih murah dari harga pasaran. Selain itu, terdakwa juga membayar biaya pengiriman sebesar Rp5,5 juta dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Thomas melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, yang mengatur pidana bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui berasal dari tindak pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kepolisian dan ahli cyber crime. (*)