KETIK, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi melantik ulang 7 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Mereka dilantik di Kantor Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Misbahul Munir, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Arif Mulyono, serta Bidang Pengembangan Karir dan Kinerja BKD Kabupaten Sidoarjo. Kamis (25/9/2025).
Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, pelantikan ulang dilakukan karena dokumen administrasi yang sudah di-upload ke aplikasi I-MUT BKN mengalami kendala teknis. Sehingga, dokumen tersebut diharuskan dibenahi ulang.
”Dokumen yang mengalami kendala teknis ada 3 orang. Sedangkan 4 orang lain otomatis ikut dilantik ulang karena terdampak atas kendala aplikasi IMUT tersebut. Sehinga total sebanyak 7 orang yang dilantik ulang,” terang Bupati Subandi.
Lebih lanjut Subandi menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh instansi/pemda apabila akan melakukan mutasi/rotasi. Salah satunya adalah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk di-upload pada aplikasi I-MUT BKN.
Aplikasi tersebut disiapkan oleh BKN untuk memudahkan persyaratan administrasi dalam mengajukan mutasi/rotasi. Memang aplikasi I-MUT ini baru diterapkan secara penuh pada tahun 2025. Aplikasi tersebut juga menerapkan sistem manajemen talenta. Untuk menduduki sebuah jabatan, dasarnya adalah potensi, kompetensi, inovasi pengalaman kerja, riwayat pekerjaan dan riwayat pendidikan, serta kediklatan. Baik secara manajerial maupun diklat teknis. Di samping juga terkait perilaku dan aspek sosial kultural.
”Setelah semua dokumen tuntas di-upload dan disubmit, beberapa hari kemudian ada notifikasi bahwa Persetujuan Teknis (Pertek) telah dikeluarkan oleh BKN. Dari dasar Pertek yang dikeluarkan BKN itulah kemudian kami laksanakan pelantikan terhadap 61 orang. Sesuai data yang diajukan di aplikasi I-MUT BKN,” terang Bupati Subandi.
Dalam Pertek tersebut masih ada 3 orang yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan meskipun persyaratan tersebut telah ter-upload saat awal upload seluruh berkas yang disyaratkan.
”Usai dinyatakan ada 3 orang yang belum memenuhi persyaratan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ahmad Misbahul Munir melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor BKN di Jakarta. Tujuannya memastikan bahwa apakah dokumen tersebut ada kendala.
”Dan ternyata benar. Ada kendala teknis bahwa salah satu dokumen 3 orang tersebut tidak bisa dibuka oleh BKN. Sehingga langsung dilakukan pembenahan persyaratan tersebut. Dan terbit Pertek untuk ketiga orang itu,” katanya.
Selanjutnya, sebagai dasar keabsahan jabatan, dilakukanlah pelantikan ulang terhadap 3 orang tersebut ditambah 4 orang lainnya yang terdampak. Jadi total ada 7 orang.
”Posisi jabatan pada pelantikan ulang tidak ada perubahan. Posisinya sama saat dilakukan pelantikan di Pendopo Delta Wibawa yang sesuai dengan data pengajuan di aplikasi I-MUT BKN,” tambahnya. (*)