Bupati Subandi "Gaaasss" Mutasi Pejabat Lagi

5 Januari 2026 06:57 5 Jan 2026 06:57

Thumbnail Bupati Subandi "Gaaasss" Mutasi Pejabat Lagi
Oleh: Fathur Roziq*

Gelombang mutasi pejabat akan bergulir lagi pada Januari ini. Mungkin besok, mungkin lusa, bisa jadi secepatnya. Putaran roda organisasi Pemkab Sidoarjo itu pasti terjadi. Protes, keberatan, bahkan gugatan sekalipun tidak bakal menghentikan langkah Bupati Subandi. Merombak birokrasi, memperkuat gerakan antikorupsi!

Posisi Bupati Subandi, saat ini, boleh dikata agak-agak mirip Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono (Bambang D.H.) pada 2002. Belum jauh dari Era Reformasi. Waktu itu, Bambang menghadapi krisis kepercayaan masyarakat yang dahsyat kepada birokrasi. Public trust terhadap pemerintah sangat rendah.

Rakyat sedang muak-muaknya terhadap praktik-praktik korupsi era Orde Baru. Perizinan rumit. Mental birokrasi yang tidak melayani. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih menjadi ”sapi perah” bagi para politikus. Lembaga DPRD dijadikan layar sentuh konflik. Sandiwara politik dikendalikan dengan remote control.

Namun, Bambang bergeming. Pejabat yang berlatar belakang guru matematika itu tetap merombak organisasi perangkat daerah. Sekkota, kepala dinas pendapatan, kepala dinas perhubungan, direktur BUMD, dan lain-lain diganti. Gerbong birokrasi harus seiring dan sejalan dengan kepala daerah sebagai masinisnya.

Satu terobosan berani juga dilakukan. Yaitu, mengasah lagi ”gigi taring” Inspektorat. Tajam dan tegas atas pelanggaran apa pun. Ditakuti. Tidak segan-segan lagi menindak, lalu menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri yang tidak amanah dalam melaksanakan tugas.

Tujuannya adalah meraih dan menguatkan kembali kepercayaan publik kepada Pemkot Surabaya. Untuk itu, pelanggaran para pegawai negeri yang bandel itu bahkan dipublikasikan secara luas. Media pers ikut mengawasi dengan kritis.

 ”Media mempunyai fungsi kontrol sosial. Saya memanfaatkan betul fungsi tersebut,” tegas mantan wakil wali Kota Surabaya itu dalam buku yang berjudul Bambang DH Mengubah Surabaya (2012).

Bambang berhasil mengubah Kota Surabaya hingga mengakhiri tugasnya pada 2010. ”Revolusi Kota” selanjutnya dipimpin oleh Wali Kota Tri Rismaharini. Pergerakan roda organisasi birokrasi semata-mata demi pembangunan berkelanjutan.

Pada 2025, Bupati Sidoarjo Subandi menghadapi situasi yang tidak kalah berat. Kabupaten Sidoarjo dihajar habis kasus korupsi. Tiga kali Bupati Sidoarjo tersangkut kasus korupsi. Dengan berbagai situasi, perkara, dan latar belakang berbeda-beda.

Stigma masyarakat tentang korupsi belum benar-benar goyah. Masih subur pesimisme bahwa Sidoarjo bisa bebas dari korupsi. Indikator itu juga tecermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2025 ini. SPI Pemkab Sidoarjo pada 2025 adalah 72,82. Ada perbaikan meski masih berada dalam kategori rentan seperti pada 2024 lalu (67,91).

Di berbagai kesempatan, Bupati Subandi telah menegaskan tekadnya untuk mencegah korupsi agar tidak terus terjadi dalam tubuh pemerintah daerah. Dia ingin benah-benah Sidoarjo dan mengakhiri masa jabatan dengan husnul khotimah.

Sekecil apa pun, keberanian Bupati Subandi telah menunjukkan hasil. Perbaikan terus berjalan. Kalau belum sanggup berubah 100 persen, mulailah dari 35 persen, 50 persen, sampai mampu meyakinkan rakyat bahwa Kabupaten Sidoarjo bisa terhindar dari kasus korupsi yang beruntun.

Proyek-proyek pembangunan diawasi ketat. Kontraktor pelaksana yang tidak mampu bekerja dengan baik dikoreksi, dievaluasi, dan ditegasi. Bahkan, jika ada indikasi mereka main-main, Bupati Subandi menyatakan pasti menghadiahkan rapor merah. Tidak usah diberi pekerjaan di pemerintah lagi. Black list!

Pada 2026, proses tender proyek pemerintah harus dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan. Dilarang keras main mata. Konon, pejabat-pejabat di bagian lelang pengadaan barang dan jasa bakal direformasi besar-besaran. Mereka yang tidak berani antikorupsi diperbolehkan memilih. Minta mutasi pun diladeni. Bisa ikut gerbong mutasi jilid kedua, jilid ketiga, dan seterusnya.

Foto Mutasi Jilid Ke-1 pejabat Pemkab Sidoarjo di era Bupati Sidoarjo Subandi pada 17 September 2025 berlangsung dengan pantuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Mutasi Jilid Ke-1 pejabat Pemkab Sidoarjo di era Bupati Sidoarjo Subandi pada 17 September 2025 berlangsung dengan pantauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Dalam pelantikan pejabat Jilid Ke-1 pada 17 September 2025 lalu, Bupati Subandi telah membuktikan komitmennya. Mutasi dan rotasi pejabat dilakukan tanpa titip-titipan. Tiada jual-beli jabatan, tanpa jatah-jatahan. Minim isu miring.

Prosesnya berlangsung dengan pantauan kuat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem merit, manajemen talenta, dan hak prerogatif bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) diterapkan secara semestinya dan bertanggung jawab.

Semua itu sukses menggusur peran-peran oknum yang ingin menjadi ”Baperjakat Swasta”. Mereka bukanlah siapa-siapa, tapi berlagak ikut-ikutan mengatur pejabat pemerintah. Tak punya kewenangan, namun ngotot mengambil keuntungan.

Bagaimana Mutasi Jilid Ke-2 ini? Naga-naganya tidak akan ada perubahan. Sistem merit dan manajemen talenta tetap menjadi pedoman. Bahkan, ada selentingan, Bupati Subandi akan menurunkan kadar ”hak prerogatif” sebagai PPK.

Apa artinya? Hasil asesmen panitia seleksi (pansel)-lah yang akan menjadi parameter utama. Calon pejabat yang meraih nilai tertinggi, merekalah yang akan dilantik. Calon dengan kompetensi terbaiklah yang terpilih dan dilantik. Kita tunggu saja!

Semangat Bupati Subandi itu sangat patut mendapatkan apresiasi. Birokrat-birokrat muda di Pemkab Sidoarjo akan punya kesempatan lebih luas. Ada kepastian jenjang karir. Keadilan meraih kesempatan.

Mereka pun tidak ragu-ragu mengikuti selter untuk seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (PJPT) 2025 di Pemkab Sidoarjo. Pengumuman tiga terbaik hasil selter juga menunjukkan hasil itu. Nama-nama birokrat muda bertengger di sana.

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh pernah menyarankan Bupati Subandi supaya berani membuka kesempatan luas bagi ASN berusia muda agar menjadi rising stars. Kasih kesempatan untuk dominan di pemerintahan.

Mereka adalah ASN-ASN yang berkinerja, berpotensi, berambisi, dan bermotivasi tinggi. Mereka punya kemampuan adaptasi tinggi dan cepat belajar. Harus diberi kesempatan untuk menempati posisi pemimpin dan memiliki peran strategis serta peluang melakukan pengembangan.

Berikutnya adalah para medioker. Mereka pejabat yang memiliki potensi dan kinerja sedang-sedang saja. Stabil, kurang menonjol, dan kurang berambisi. Sering dibiarkan pada posisi yang sama terlalu lama. Mereka diberi tugas rutin, tanpa ekspektasi pertumbuhan yang signifikan.

Adapun generasi-generasi dead wood sudah tidak lagi menjanjikan. Baik dari sisi potensi maupun kinerja. Resisten pula terhadap perubahan. Mereka cukup ditempatkan pada posisi yang berdampak minimal bagi organisasi.

Tentu, tekad dan gereget Bupati Subandi itu patut direspons positif. Optimistis. Meski, tentu, dialog, diskusi, saran maupun masukan dari berbagai pihak tetap perlu. Baik secara formal maupun informal.

Terutama, pendapat anggota Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Fenny Apridawati dan jajarannya, Wakil Bupati Mimik Idayana, serta pihak-pihak lainnya. Seberapa pun kadar intensitasnya. Tapi, jangan dengarkan bisikan atau permintaan seperti ini.

”Kalau ada mutasi kepala dinas 5 orang, 3 adalah jatah bupati, 2 jatah wakil bupati.” Itu jelas bisikan yang sesat dan menyesatkan. Pemerintahan hanya dianggap sebagai ajang bancakan. Bagi-bagi jabatan.

Yakinkan bahwa dinamika perubahan Kabupaten Sidoarjo menuju fokus yang sama: benah-benah Sidoarjo. Berantas korupsi dari Sidoarjo. Gunakan APBD sebesar-besarnya untuk menyejahterakan rakyat Sidoarjo. Gaaasss! (*)

*Fathur Roziq, Jurnalis Ketik.com di Sidoarjo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

• Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

• Panjang naskah maksimal 800 kata

• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

• Hak muat redaksi

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Subandi Mutasi Pejabat Sidoarjo Pemkab Sidoarjo BKN RI sistem merit Bambang DH Kota Surabaya KPK