Terkait Desa Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kasi Datun Kejari Situbondo Panggil Camat

22 September 2025 18:34 22 Sep 2025 18:34

Thumbnail Terkait Desa Tunggak BPJS Ketenagakerjaan, Kasi Datun Kejari Situbondo Panggil Camat
Berdiri Kasi Datun Kejari Situbondo ketika memberikan pemaparan tentang tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di hadapan camat se Kabupaten Situbondo, Senin 22 September 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo memanggil 17 Camat se Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk membahas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan 40 desa, di Kabupaten Situbondo, Senin 22 September 2025.

Pertemuan tersebut di laksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, dan dipimpin langsung oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Situbondo, Alfiah Yustiningrum, SH.

Dihadapan para camat dan kasi pemerintahan kecamatan yang membidangi desa, Alfiah menegaskan bahwa banyak desa di Situbondo belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk menganggarkan pembayaran iuran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Beberapa desa menganggap iuran BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hal prioritas, padahal kewajiban hukum yang harus dilaksanakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, setiap orang yang bekerja, termasuk warga negara asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial,” ujar Alfiah.

Menurutnya, anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diambil dari alokasi PPKPB (Peningkatan Kapasitas Pemerintah dan Pembangunan Desa). Namun banyak desa tidak menganggarkannya karena menganggap hal tersebut bukan kebutuhan mendesak.

Beberapa desa bahkan tidak mencantumkan iuran tersebut dalam APBDes sama sekali. Di sisi lain, ada pula desa yang menyiasati pembayaran dengan menggunakan anggaran tahun berikutnya.

“Ada desa yang membayar iuran tahun 2023 menggunakan anggaran 2024, dan sudah merencanakan iuran 2024 akan dibayarkan dengan anggaran 2025. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, ke mana dana iuran tahun 2023 itu dialokasikan? Lalu bagaimana pertanggungjawaban SPJ-nya?” kata Kasi Datun.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan dan penggunaan anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan di beberapa desa. "Contohnya, di Desa Kalianget, iuran yang seharusnya hanya sebesar Rp 21 juta, justru membengkak menjadi Rp 44 juta. Ironisnya, perangkat desa yang tercantum dalam daftar kepesertaan tersebut tidak ada, sehingga diduga terjadi penggelembungan anggaran," jelas Alfiah.

Kasus ini, sambung Alfiah, terjadi juga di Desa Bayeman yang tidak menganggarkan iuran sama sekali, serta di Desa Kalimas, yang tidak menganggarkan untuk tahun 2024, namun akan membayar di tahun 2025. Sedangkan, di Desa Tlogosari, iuran yang seharusnya Rp 26 juta hanya dianggarkan Rp 21 juta.

Sedangkan di Desa Ketah dan Cemara, program yang diikuti bertambah tanpa penyesuaian anggaran. “Ada desa yang awalnya hanya mengikuti dua program, tapi tiba-tiba tercatat mengikuti empat program. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Alfiah.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Moh Muzibur Rokhman, membenarkan adanya tunggakan yang cukup besar dari sejumlah desa.

"Saat sosialisasi, kita sudah imbauan, hingga mengirim surat peringatan kepada para kades yang nunggak. Namun belum semua desa memberikan respons yang baik. Kami sudah melakukan pendekatan secara administratif. Tapi, tidak ada tindak lanjut, maka kami akan meneruskan ke tim pemeriksa di kantor BPJS Banyuwangi. Hasil pemeriksaan itu nantinya bisa menjadi dasar untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan atau pengawas ketenagakerjaan,” jelas Muzib. (*)

Tombol Google News

Tags:

Terkait DESA Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Kasi Datun Kejari Situbondo panggil Camat