Pemkab Lebak Matangkan Perbup Universal Coverage Jamsostek melalui FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan

14 Januari 2026 22:27 14 Jan 2026 22:27

Thumbnail Pemkab Lebak Matangkan Perbup Universal Coverage Jamsostek melalui FGD Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Rabu 14 Januari 2026. (Foto: Halson Nainggolan for ketik.com)

KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja.

Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak, Rabu 14 Januari 2026.

FGD yang difasilitasi oleh BPJS ketenagakerjaan tersebut berlangsung di Pesona Hotel Krakatau Anyer membahas rancangan Peraturan Bupati tentang Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sekaligus verifikasi data penerima Program Perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Lebak Tahun 2026.

Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, komitmen Bupati Lebak untuk mengentaskan kemiskinan di kabupaten Lebak dengan memberikan perlindungan kepada pekerja informal rentan dan miskin, seperti buruh tani, buruh harian lepas, pedagang kaki lima, pemulung, supir dll.

Tahun 2026 APBD Lebak telah menganggarkan perlindungan pekerja rentan dan miskin untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  sebanyak 3.450 orang yang akan dijaring oleh tim dari 345 desa/kelurahan.

“Peraturan Bupati harus menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif, sehingga pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan,” ujar Halson Nainggolan ketika dihubungi ketik.com.

Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat menjadi hal krusial agar program yang dijalankan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan kesepakatan teknis antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan regulasi, mekanisme pendataan, serta pelaksanaan program perlindungan pekerja rentan pada tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan program Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan serta rasa aman bagi para pekerja di Kabupaten Lebak. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pj Sekda Lebak Halson Nainggolan BPJS Ketenagakerjaan ketik.com