KETIK, SIMEULUE – Puluhan penerima bantuan sosial (bansos) berupa sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Simeulue resmi dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.
Penyebabnya, data mereka terindikasi digunakan untuk judi online (judol) maupun tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Koordinator PKH Kabupaten Simeulue Efdika Doni, menegaskan hasil verifikasi terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyalahgunaan.
“Hasil verifikasi Kemensos melalui PPATK, sudah terdeteksi sekitar 95 Kartu Keluarga (KK) penerima sembako dan PKH dikeluarkan dari daftar karena terlibat judi online,” ujar Doni Kamis, 18 September 2025
Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan menyeluruh dalam satu KK. Artinya, jika ada satu anggota keluarga yang terbukti bermain judi online, maka otomatis seluruh keluarga akan terdampak dan kehilangan hak bansos.
Tak hanya kasus judi online, penerima yang memiliki pekerjaan tetap dan dinilai tidak lagi memenuhi syarat juga ikut dicoret.
Data penerima PKH saat ini di Kabupaten Simeulue tercatat ada 7.732 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Rinciannya meliputi 1 ibu hamil, 1.070 balita, 4.032 siswa SD, 2.401 siswa SMP, 1969 siswa SMA, 528 disabilitas, dan 3.132 lansia.
Doni mengingatkan agar seluruh penerima manfaat menggunakan bansos sesuai kebutuhan, bukan untuk aktivitas terlarang.
“Kami mengimbau seluruh penerima manfaat baik sembako maupun PKH untuk tidak menggunakan uang bantuan sebagai modal judi online,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen menyalurkan bansos tepat sasaran sekaligus menutup celah penyalahgunaan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan.(*)