KETIK, BANGKALAN – Hasan Basri dan Muhammad Wardi, terdakwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.
Putusan vonis 10 tahun tersebut dibacakan Hakim Ketua Ernila Widikartikawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).
Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya sambil mengetok palu.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim,
Namun pada tuntutan subsider, pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.
Bachtiar juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di kejaksaan," katanya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
"Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil sikap," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Bujuk Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.(*)
Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara
5 Agustus 2024 13:18 5 Agt 2024 13:18

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Sidang putusan Hasan dan Wardi Pengadilan Negeri BangkalanBaca Juga:
PN Sleman Eksekusi Tanah dan Bangunan di Tridadi, Akhiri Sengketa Kepemilikan yang BerlarutBaca Juga:
Dukung Program MBG, Dosen dan Mahasiswa Unusa Ajarkan Bikin Kantin SehatBaca Juga:
Komisi III DPRD Bangkalan Soroti Proyek Jalan, Ketebalan Aspal Perlu DievaluasiBaca Juga:
Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Bangkalan Ditarget Rampung Akhir November 2025Baca Juga:
Esensi Peringatan Maulid Nabi di Bangkalan, Momentum Meneladani Akhlak RasulullahBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim

11 September 2025 19:16
Yayasan Laili Izzatul Faiqoh Siap Layani 3000 Penerima Manfaat MBG di Kamal Bangkalan

11 September 2025 15:12
Komisi III DPRD Bangkalan Soroti Proyek Jalan, Ketebalan Aspal Perlu Dievaluasi

11 September 2025 14:18
Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Bangkalan Ditarget Rampung Akhir November 2025

10 September 2025 22:26
Esensi Peringatan Maulid Nabi di Bangkalan, Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah

10 September 2025 16:00
Doa Ratusan Kades dan Kiai Muda Iringi Langkah Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Hadapi Demonstran

10 September 2025 14:57
Aliansi Masyarakat Bangkalan Gelar Aksi, Soroti Aset Daerah hingga Dugaan Intervensi Proyek

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

