KETIK, BANGKALAN – Hasan Basri dan Muhammad Wardi, terdakwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.
Putusan vonis 10 tahun tersebut dibacakan Hakim Ketua Ernila Widikartikawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).
Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya sambil mengetok palu.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim,
Namun pada tuntutan subsider, pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.
Bachtiar juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di kejaksaan," katanya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
"Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil sikap," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Bujuk Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.(*)
Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara
5 Agustus 2024 13:18 5 Agt 2024 13:18
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
Tags:
Sidang putusan Hasan dan Wardi Pengadilan Negeri BangkalanBaca Juga:
Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas BelajarBaca Juga:
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Apresiasi Olimpiade Pelajar, Jadi Wadah Penjaringan Atlet BerbakatBaca Juga:
Olimpiade Olahraga Pelajar Bangkalan 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda, Diikuti Ribuan PesertaBaca Juga:
Melawan Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curwan Residivis Tewas Ditembak di BangkalanBaca Juga:
SPPG Nasrul Haq Labang Bangkalan Resmi Diluncurkan, Perkuat Akses Layanan Gizi MasyarakatBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
18 Desember 2025 09:45
Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas Belajar
17 Desember 2025 18:27
Bupati Bangkalan Lukman Hakim Apresiasi Olimpiade Pelajar, Jadi Wadah Penjaringan Atlet Berbakat
17 Desember 2025 14:06
Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan
17 Desember 2025 13:57
Sengketa Lahan, Akses Gedung SDN Balung Arosbaya Ditutup Pemilik Tanah
15 Desember 2025 10:04
Olimpiade Olahraga Pelajar Bangkalan 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda, Diikuti Ribuan Peserta
15 Desember 2025 10:03
Melawan Polisi Saat Ditangkap, Pelaku Curwan Residivis Tewas Ditembak di Bangkalan
Trend Terkini
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
17 Des 2025 04:06
Breaking News! Toko Top Senyum 5000 di Km 9 Sorong Terbakar, Ini Kata Saksi di TKP
17 Des 2025 18:00
Berbuah Manis, Puluhan RW dan Sekolah di Kota Malang Diguyur Penghargaan Lingkungan Hidup
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
18 Des 2025 13:02
Trans Jatim Bikin Akses Perjalanan Antarkota Makin Mudah! Ini Bukti Ide Cemerlang Transportasi Publik ala Gubernur Khofifah Sukses
