KETIK, BANGKALAN – Hasan Basri dan Muhammad Wardi, terdakwa kasus pembunuhan yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.
Putusan vonis 10 tahun tersebut dibacakan Hakim Ketua Ernila Widikartikawati, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024).
Hakim Ketua Ernila Widikartikawati menyatakan terdakwa Hasan Basri bin Muhammad Syarf dan Muhammad Wardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya sambil mengetok palu.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Hasan 15 tahun dan Wardi 14 tahun dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan berbagai pertimbangan majelis hakim,
Namun pada tuntutan subsider, pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.
Bachtiar juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat sama sekali di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami sangat mengapresiasi bahwasanya masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini, dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di kejaksaan," katanya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
"Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil sikap," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah terjadi pada 12 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Bujuk Korong, Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.(*)
Terdakwa Carok Massal di Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara
5 Agustus 2024 13:18 5 Agt 2024 13:18
Sidang putusan Hasan dan Wardi di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (05/08/2024) (Foto: Ismail Hs/Ketik.co.id
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
5 Februari 2026 12:42
Kota Madiun Memanas! Kawat Berduri Mengitari Padepokan Agung PSHT Jelang Parluh Kubu R. Moerdjoko
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
Sidang putusan Hasan dan Wardi Pengadilan Negeri BangkalanBaca Juga:
Tanggapi Mantan Istri, Kuasa Hukum Wie Wie Tjia Tegaskan Tak Pernah Larang Ibu Bertemu AnakBaca Juga:
Gercep Dishub Bangkalan Lakukan Penanganan Tiang PJU di Jalan Soekarno-HattaBaca Juga:
Hujan Iringi Ribuan Jemaah Napak Tilas Isyaroh Pendirian NU Tiba di Tebuireng JombangBaca Juga:
Napak Tilas Isyarah Pendirian NU, Momentum Meneguhkan Ruh Spiritual Jam’iyyahBaca Juga:
Pemuda Desa Kebun Gagalkan Aksi Begal di Kamal BangkalanBerita Lainnya oleh Ismail Hasyim
23 Januari 2026 13:34
Ulama Muda NU Kultural: Pemberhentian Gus Yahya Sah Dalam Perspektif Islam
15 Januari 2026 11:40
IKAMA, 52 Tahun Menjaga Bara Rindu dan Menyemai Masa Depan
12 Januari 2026 20:24
Gercep Dishub Bangkalan Lakukan Penanganan Tiang PJU di Jalan Soekarno-Hatta
4 Januari 2026 10:30
Napak Tilas Isyarah Pendirian NU, Momentum Meneguhkan Ruh Spiritual Jam’iyyah
1 Januari 2026 14:55
Pemuda Desa Kebun Gagalkan Aksi Begal di Kamal Bangkalan
