Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M

28 Mei 2025 06:15 28 Mei 2025 06:15

Thumbnail Terbukti Suntik Gas Subsidi ke Non Subsidi, Pria di Palembang Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 7,5 M
Majelis Hakim Oloan Exodus sedang memimpin jalannya persidangan secara virtual dengan Terdakwa Astra Winata yang melakukan praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Selasa 27 Mei 2025 ( Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Astra Winata divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan kurungan terkait praktik penyuntikan gas LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas non-subsidi 12 Kg. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 27 Mei 2025 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Astra Winata telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Astra Winata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan serta denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan," tegas Oloan saat membacakan amar putusan secara daring.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Astra Winata langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Astra Winata, seorang pengecer tabung gas 3 Kg dan 12 Kg, bukanlah agen resmi pemerintah. Warga Jalan Rawa Jaya III Palembang ini nekat melakukan praktik ilegal ini demi meraup keuntungan besar. Bersama saksi Agus Apriyadi (berkas terpisah) dan Arif Mustakim (DPO), Astra menyuntikkan gas dari tabung subsidi 3 Kg ke tabung kosong 12 Kg.

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli tabung gas subsidi 3 Kg dalam jumlah besar, kemudian memindahkan isinya ke tabung 12 Kg. Tabung 12 Kg yang sudah terisi kemudian disegel dengan segel palsu yang dibeli secara online, seolah-olah tabung tersebut resmi dari pemerintah. Tabung gas 12 Kg hasil suntikan ini kemudian dijual kepada pelanggan dengan harga lebih murah, yakni Rp 150.000 hingga Rp 160.000 pertabung.

Kegiatan penyuntikan gas ini telah berlangsung sejak November 2024 hingga terdakwa ditangkap. Dari praktik ilegal ini, Astra Winata mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40.000 per tabung. Sementara itu, Arif Mustakim mendapat Rp 20.00O per tabung, dan Agus Apriyadi merndapatkan keuntungan Rp 10.000-Rp 20.000 per tabung dari penjualan tabung 12 Kg milik terdakwa, serta Rp 5.000 dari penjualan segel tidak resmi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang oplos gas subsidi Suntik gas LPG penyalahgunaan migas Gas subsidi