KETIK, YOGYAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk tidak menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) usai menetapkan sebagai tersangka, memicu kontroversi. Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2025, Korps Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,95 miliar.
Selain konsistensi penegakan hukum dipertanyakan, kini beredar isu bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota. Tekanan publik pun mengalir deras, mendesak Kejari untuk bersikap tegas.
Kritik Keras: Tahanan Kota Jadi Preseden Buruk
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, secara terbuka mengkritik keras langkah Kejari Sleman. Ia menyoroti adanya perbedaan mencolok (standar ganda) dalam penanganan kasus korupsi di DIY, di mana pejabat di bawah level bupati seperti tersangka kasus Kominfo dan TKD langsung ditahan, sementara SP tidak.
Susantio menegaskan bahwa opsi keringanan penahanan bagi SP akan sangat merusak citra penegakan hukum anti-korupsi. Selain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota.
"Jika akan dilakukan pengalihan entah itu tahanan kota atau ditangguhkan akan jadi preseden buruk dalam penanganan korupsi," ujar Susantio, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menilai, opsi tahanan kota sangat tidak proporsional mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai hampir Rp 11 miliar dan jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Jika isu tersebut benar dengan kata lain hanya akan melakukan tahanan kota. Ini akan semakin memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan kepala daerah. Kerugian negara yang besar menuntut penahanan fisik di Rutan untuk menjamin integritas penyidikan," tegasnya.
Alasan Hukum Mendesak Penahanan Fisik
Susantio menekankan, penahanan fisik di rutan menjadi krusial untuk membangun keberanian (suport) tim penyidik dan menjamin proses hukum yang bersih. Menurutnya hal ini didasarkan pada dua alasan kuat:
1. Potensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti: Susantio mengingatkan, dengan dijeratnya SP menggunakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Penyertaan), yang mengindikasikan adanya tersangka lain, penahanan fisik penting untuk mencegah SP memengaruhi saksi atau pihak terkait. Risiko Justice Delayed (keadilan yang tertunda) akibat lambatnya penyidikan sebelumnya harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang tegas.
2. Kepastian hukum dan persamaan di muka hukum: Ia menekankan, syarat objektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan (bukan tahanan kota) akan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, terlepas dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Sri Purnomo bersifat profesional, objektif, dan proporsional. Ia memastikan penahanan akan dipertimbangkan setelah SP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Meskipun penyidik memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, Kejari Sleman belum memberikan konfirmasi atau membantah secara resmi isu mengenai kemungkinan penerapan tahanan kota. Kejari diminta publik untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan. (*)
Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo
Isu Tahanan Kota Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
28 Oktober 2025 10:10 28 Okt 2025 10:10
Rangkuman Berita:
Kejari Sleman tak tahan mantan Bupati SP, tersangka korupsi dana hibah pariwisata Rp 10,95 M, picu kritik. Pengamat hukum nilai tahanan kota jadi preseden buruk, timbulkan kesan perlakuan istimewa. Penahanan fisik dinilai penting hindari tersangka pengaruhi saksi & jamin persamaan hukum.
Trend Terkini
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
11 Des 2025 21:01
Baru Dibangun, Tugu Rp1 Miliar di Jombang Roboh
Tags:
Kejari Sleman Mantan Bupati Sleman Korupsi Tahanan Kota Penegakan hukum Kasus korupsi Sri Purnomo Kasus Dana Hibah tersangka korupsi HUKUM Kriminal Yogyakarta Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero KorupsiBaca Juga:
Calon Advokat Lintas Wilayah Mengikuti UPA Peradi 2025 DPC Bantul di FH UGM YogyakartaBaca Juga:
Pengacara Aris Munadi Hilang 3 Minggu, Ditemukan Terkubur di Hutan Cilacap! Kakak Beradik Tiri Jadi TersangkaBaca Juga:
Baru Bebas Agustus, Dika Kembali Berulah: 11 Motor Raib di Tangan PelakuBaca Juga:
Eks Pj Bupati Sampang dan Dua Anggota DPRD Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi 19 Proyek PendidikanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
13 Desember 2025 15:58
Calon Advokat Lintas Wilayah Mengikuti UPA Peradi 2025 DPC Bantul di FH UGM Yogyakarta
11 Desember 2025 21:09
Harga Pangan di Sleman Terkendali Jelang Nataru, Temuan Bahan Berbahaya Diantisipasi
11 Desember 2025 16:39
Dinas Pendidikan Sleman Tetapkan 2 Januari 2026 sebagai Awal Semester Genap, Siswa Diimbau Jaga Keamanan selama Libur Nataru
11 Desember 2025 15:42
Pengamanan Nataru, Polresta Sleman Kerahkan Personel Gabungan Amankan Wilayah
11 Desember 2025 14:22
Dishub Sleman Siagakan ATCS di Delapan Simpang, Waspadai 13 Titik Rawan Kecelakaan Jelang Nataru
11 Desember 2025 12:00
Antisipasi Nataru 2026, Sleman Targetkan Kunjungan 300 Ribu Orang
Trend Terkini
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
11 Des 2025 21:01
Baru Dibangun, Tugu Rp1 Miliar di Jombang Roboh
