KETIK, YOGYAKARTA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk tidak menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) usai menetapkan sebagai tersangka, memicu kontroversi. Sebelumnya, pada Selasa, 30 September 2025, Korps Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata senilai Rp 10,95 miliar.
Selain konsistensi penegakan hukum dipertanyakan, kini beredar isu bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota. Tekanan publik pun mengalir deras, mendesak Kejari untuk bersikap tegas.
Kritik Keras: Tahanan Kota Jadi Preseden Buruk
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, secara terbuka mengkritik keras langkah Kejari Sleman. Ia menyoroti adanya perbedaan mencolok (standar ganda) dalam penanganan kasus korupsi di DIY, di mana pejabat di bawah level bupati seperti tersangka kasus Kominfo dan TKD langsung ditahan, sementara SP tidak.
Susantio menegaskan bahwa opsi keringanan penahanan bagi SP akan sangat merusak citra penegakan hukum anti-korupsi. Selain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, belakangan ini beredar isu di tengah masyarakat bahwa jika pun ditahan, Kejari Sleman hanya akan menerapkan tahanan kota.
"Jika akan dilakukan pengalihan entah itu tahanan kota atau ditangguhkan akan jadi preseden buruk dalam penanganan korupsi," ujar Susantio, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menilai, opsi tahanan kota sangat tidak proporsional mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai hampir Rp 11 miliar dan jeratan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Jika isu tersebut benar dengan kata lain hanya akan melakukan tahanan kota. Ini akan semakin memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap mantan kepala daerah. Kerugian negara yang besar menuntut penahanan fisik di Rutan untuk menjamin integritas penyidikan," tegasnya.
Alasan Hukum Mendesak Penahanan Fisik
Susantio menekankan, penahanan fisik di rutan menjadi krusial untuk membangun keberanian (suport) tim penyidik dan menjamin proses hukum yang bersih. Menurutnya hal ini didasarkan pada dua alasan kuat:
1. Potensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti: Susantio mengingatkan, dengan dijeratnya SP menggunakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (Penyertaan), yang mengindikasikan adanya tersangka lain, penahanan fisik penting untuk mencegah SP memengaruhi saksi atau pihak terkait. Risiko Justice Delayed (keadilan yang tertunda) akibat lambatnya penyidikan sebelumnya harus diimbangi dengan langkah pencegahan yang tegas.
2. Kepastian hukum dan persamaan di muka hukum: Ia menekankan, syarat objektif penahanan sudah terpenuhi. Penahanan (bukan tahanan kota) akan membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, terlepas dari jabatannya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Sri Purnomo bersifat profesional, objektif, dan proporsional. Ia memastikan penahanan akan dipertimbangkan setelah SP menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Meskipun penyidik memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, Kejari Sleman belum memberikan konfirmasi atau membantah secara resmi isu mengenai kemungkinan penerapan tahanan kota. Kejari diminta publik untuk segera memberikan kepastian hukum yang transparan. (*)
Tekanan Publik Desak Kejari Sleman Segera Tahan Eks Bupati Sri Purnomo
Isu Tahanan Kota Dikhawatirkan Jadi Preseden Buruk
28 Oktober 2025 10:10 28 Okt 2025 10:10
Rangkuman Berita:
Kejari Sleman tak tahan mantan Bupati SP, tersangka korupsi dana hibah pariwisata Rp 10,95 M, picu kritik. Pengamat hukum nilai tahanan kota jadi preseden buruk, timbulkan kesan perlakuan istimewa. Penahanan fisik dinilai penting hindari tersangka pengaruhi saksi & jamin persamaan hukum.
Trend Terkini
21 Okt 2025 14:58
Akses Perumahan Diblokir Ahli Waris, Puluhan KK di Sleman Terjepit Sengketa Fasum
21 Okt 2025 15:25
Satu ASN di Pacitan Dipecat Tanpa Hak Pensiun, Bolos Tiga Bulan Tak Masuk Kerja
24 Okt 2025 16:54
Pemkab Sleman Tetapkan Tanggal Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean, Begini Rencananya
23 Okt 2025 17:05
Korupsi Rp1,2 Miliar, Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA Ditahan Kejari Tuban
21 Okt 2025 22:26
Ratusan Bansos di Cilacap Dinonaktifkan, Salah Satu Penyebabnya Digunakan Judol
Tags:
Kejari Sleman Mantan Bupati Sleman Korupsi Tahanan Kota Penegakan hukum Kasus korupsi Sri Purnomo Kasus Dana Hibah tersangka korupsi HUKUM Kriminal Yogyakarta Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Perkuat Sinergi dengan Sri Sultan, Kajati DIY Baru Tekankan Integritas dan ProfesionalitasBaca Juga:
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Usut Dugaan Korupsi Dispora OKU SelatanBaca Juga:
DIY Siap Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Targetkan Groundbreaking Maret 2026Baca Juga:
Kisah Riuh 'Surga Pendaki', Wedang Gedang Kinahrejo dan Wejangan Mbah Maridjan yang AbadiBaca Juga:
Dapat Bansos dari Adhi Karya, 500 Ojol DIY Titip 4 ‘PR’ Berat ke Presiden PrabowoBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
27 Oktober 2025 20:35
Perkuat Sinergi dengan Sri Sultan, Kajati DIY Baru Tekankan Integritas dan Profesionalitas
27 Oktober 2025 19:33
H-2 Jelang Boyongan Pedagang Pasar Godean, Pemkab Sleman Fokus Kesiapan dan Keselamatan
27 Oktober 2025 12:22
DLH Sleman Revitalisasi Taman Jalan KRT Pringgodiningrat Sepanjang 375 Meter
27 Oktober 2025 09:00
DIY Siap Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Targetkan Groundbreaking Maret 2026
26 Oktober 2025 23:59
Mantan Danrem 072/Pamungkas Pimpin PADI DIY
25 Oktober 2025 19:06
Dapat Bansos dari Adhi Karya, 500 Ojol DIY Titip 4 ‘PR’ Berat ke Presiden Prabowo
Trend Terkini
21 Okt 2025 14:58
Akses Perumahan Diblokir Ahli Waris, Puluhan KK di Sleman Terjepit Sengketa Fasum
21 Okt 2025 15:25
Satu ASN di Pacitan Dipecat Tanpa Hak Pensiun, Bolos Tiga Bulan Tak Masuk Kerja
24 Okt 2025 16:54
Pemkab Sleman Tetapkan Tanggal Pemindahan Pedagang ke Pasar Godean, Begini Rencananya
23 Okt 2025 17:05
Korupsi Rp1,2 Miliar, Kades Kedungsoko dan Dua Pengurus HIPPA Ditahan Kejari Tuban
21 Okt 2025 22:26
Ratusan Bansos di Cilacap Dinonaktifkan, Salah Satu Penyebabnya Digunakan Judol
