KETIK, MALANG – Kasus kematian ibu hamil masih menjadi salah satu isu penting yang mengemuka dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Malang. Topik ini masuk dalam agenda tematik perempuan, karena dinilai masih membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
Sebagai respons, Dinas Kesehatan Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah pencegahan. Salah satu upaya utamanya adalah memperkuat skrining terhadap ibu hamil guna mengetahui apakah sejak awal kehamilan tersebut berisiko tinggi atau tidak.
Selain itu, ibu hamil diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin setidaknya enam kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan berkala ini penting untuk memastikan kondisi ibu dan janin tetap sehat serta mengantisipasi kemungkinan komplikasi.
Dinkes juga menekankan bahwa persalinan sebaiknya dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan agar penanganan medis dapat segera diberikan apabila terjadi kondisi darurat.
Upaya penurunan angka kematian ibu tidak hanya dilakukan saat kehamilan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menjelaskan bahwa intervensi juga akan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan siklus kehidupan, mulai dari masa remaja putri, pranikah, kehamilan, hingga persalinan.
Pada tahap pranikah, calon pengantin diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal. Surat keterangan sehat dari kedua calon mempelai menjadi salah satu persyaratan administrasi sebelum menikah. (*)
