KETIK, SURABAYA – Pada Agustus lalu, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada 141 orang di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang dianggap berjasa bagi bangsa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Salah satu penghargaan tertinggi yang dianugerahkan oleh pemerintah adalah Bintang Mahaputera. Dilansir dari Hukumonline.com, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 20/2009, Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan bintang sipil yang dianugerahkan kepada individu yang berjasa di berbagai bidang seperti sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Beberapa tokoh yang menerima Bintang Mahaputera tahun ini antara lain Agus Harimurti Yudhoyono, Puan Maharani, dan Wiranto. Para penerima datang dari beragam latar belakang, baik pejabat negara, politisi, budayawan, maupun tokoh lain yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
Bintang Mahaputera terbagi menjadi lima tingkatan atau kelas yang berbeda. Setiap tingkat memiliki kriteria penerima berbeda dan kehormatan tersendiri. Dilansir dari P2k Stekom, secara berurutan, lima tingkatan dari yang tertinggi adalah Bintang Mahaputera Adipurna (Kelas I), Bintang Mahaputera Adipradana (Kelas II), Bintang Mahaputera Utama (Kelas III), Bintang Mahaputera Pratama (Kelas IV), dan Bintang Mahaputera Nararya (Kelas V).
Penerima tanda kehormatan ini mendapat berbagai hak istimewa dari negara atas jasa dan pemgabdian yang luar biasa. Dikutip dari Narasi.tv, berikut empat hak istimewa yang didapat oleh penerima Bintang Mahaputera.
- Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Secara Istimewa
Penerima yang masih aktif dalam karier seperti militer, pegawai negeri, atau pejabat negara dapat memperoleh kenaikan pangkat atau jabatan secara khusus sebagai penghargaan atas jasanya. - Pemberian Uang Sekaligus atau Berkala
Penghargaan berupa pemberian sejumlah uang diberikan kepada penerima, baik sebagai penghargaan sekaligus ataupun secara berkala, tergantung ketentuan dan kebijakan pemerintah. - Hak Protokol dalam Acara Resmi dan Kenegaraan
Penerima mendapatkan hak protokol yang memberi mereka prioritas dan penghormatan khusus dalam acara-acara kenegaraan dan resmi, menggambarkan status kehormatan yang tinggi. - Penghormatan Setelah Meninggal Dunia
Jika penerima meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat anumerta.
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer atau biaya negara.
- Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional, khusus untuk penerima tanda kehormatan tertinggi termasuk Bintang Mahaputera.
- Pemberian sejumlah uang kepada ahli waris sebagai penghargaan atas jasa penerima yang telah meninggal.
Di balik berbagai fasilitas tersebut, penerima Bintang Mahaputera juga memiliki tanggung jawab moral. Mereka wajib menjaga nama baik serta terus memberi kontribusi positif bagi bangsa. Lebih dari sekadar simbol, penghargaan ini menjadi pengingat bahwa pengabdian kepada negara tidak pernah berhenti. (*)