KETIK, SURABAYA – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam menjalankan keterbukaan informasi publik kembali menuai pengakuan nasional.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Pusat Tahun 2025, Pemprov Jatim kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dengan skor 98,72, hampir menyentuh nilai sempurna. Capaian tersebut menempatkan Jawa Timur di peringkat kedua (runner-up) nasional, tepat di bawah Provinsi DKI Jakarta.
Prestasi ini menegaskan konsistensi Pemprov Jatim dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam tiga tahun terakhir, skor keterbukaan informasi Jawa Timur tercatat terus meningkat, mencerminkan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak publik atas informasi.
Berdasarkan data Monev KI Pusat, skor keterbukaan informasi Pemprov Jatim pada 2023 berada di angka 92,00, meningkat menjadi 96,94 pada 2024, dan kembali melonjak pada 2025 dengan nilai 98,72.
Tren positif ini menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi serta strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Pusat tersebut diserahkan dalam acara nasional di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025 bersamaan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.
Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, yang hadir mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam penilaian KI Pusat, Pemprov Jatim masuk lima besar provinsi dengan kinerja unggul pada berbagai indikator, mulai dari kualitas layanan informasi, ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik, hingga inovasi pelayanan berbasis digital yang mendukung transparansi pemerintahan.
Capaian tersebut semakin mengukuhkan posisi Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan praktik tata kelola pemerintahan terbaik di Indonesia. Dengan skor yang hampir sempurna, Pemprov Jatim diharapkan terus menjaga konsistensi serta menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian tersebut.
Menurutnya, keberhasilan Pemprov Jatim mempertahankan predikat Informatif tidak terlepas dari komitmen kuat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah, serta Dinas Kominfo Jatim sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
“Kami sangat mengapresiasi capaian Pemprov Jatim yang berhasil mempertahankan predikat Informatif. Untuk mencapai level tersebut tidaklah mudah,” ujar Amin di Jakarta.
Ia berharap capaian tersebut dapat diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan publik di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kami berterima kasih khususnya kepada Dinas Kominfo Jatim sebagai PPID Utama yang terus bergerak nyata dalam mendiseminasikan keterbukaan informasi. Tahun depan, kami berharap seluruh OPD Pemprov Jatim juga menjadi badan publik Informatif,” katanya.
Lebih lanjut, Amin mendorong Pemprov Jatim memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, sebagai provinsi barometer nasional, Jawa Timur perlu terus menguatkan ekosistem keterbukaan informasi.
“Saat ini regulasi teknis masih berupa Peraturan Gubernur. Dengan adanya Perda, implementasi keterbukaan informasi publik akan berjalan lebih komprehensif dan berdampak signifikan. Jawa Timur sebagai gerbang baru Nusantara membutuhkan regulasi tersebut untuk meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat iklim investasi, dan menjadikan Jawa Timur semakin kompetitif di tingkat global,” pungkasnya.(*)0
