KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menyiapkan asuransi hingga Rp15 juta bagi kendaraan milik masyarakat yang tertimpa pohon tumbang.
Belakangan ini, fenomena pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang kerap kali diresahkan masyarakat. Banyak ditemukan kasus pohon tumbang yang menimpa kendaraan pribadi maupun instansi.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran menjelaskan nominal asuransi tersebut berlaku untuk setiap 1 pohon.
"Asuransi untuk kendaraan, maksimal 1 pohon Rp15 juta. Tapi apabila dalam 1 pohon menimpa 2 kendaraan maka dibagi 2 karena kemampuan penganggaran segitu," ujarnya, Kamis, 6 November 2025.
Di tahun 2025 ini asuransi kendaraan yang disediakan mencapai Rp300 juta. Raymond menjelaskan sistem yang digunakan ialah DLH Kota Malang membeli premi kepada pihak asuransi.
"Asuransi kendaraan tahun ini kurang lebih Rp300 juta. Kita sistemnya beli premi di asuransi. Kalau ada apa-apa, dari pihak preminya yang klaim," lanjutnya.
Ia menjelaskan tidak semua kabupaten atau kota yang menerapkan sistem asuransi tersebut. Klaim asuransi kendaraan ke DLH Kota Malang juga dapat dilakukan meskipun kendaraan telah memiliki asuransi pribadi.
"Untuk kendaraan seperti itu ada asuransi sendiri sehingga dua-duanya bisa dipakai," katanya.
DLH Kota Malang juga akan mengganti kwitansi pembayaran apabila terdapat korban luka ringan tanpa perlu rawat inap.
"Kalau ada luka lecet, luka ringan, kwitansi pembayaran akan diganti DLH Kota Malang. Tapi kalau luka yang harus menginap, menggunakan BPJS karena pelayanan lebih banyak daripada asuransi dari kami," sebutnya.
