KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat dan mafia tambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlebih dengan menggunakan alat berat.
Pantauan Ketik di lokasi, imbauan tersebut diwujudkan dengan pemasangan spanduk di titik-titik rawan jalur tambang ilegal, tepatnya di KM 3, KM 7, serta jalan lintas Ie Mirah, Babahrot – Trangon, Gayo Lues, Minggu, 28 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto mengatakan, langkah imbauan ini diambil menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
"Imbauan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Abdya," tutur Wahyudi.
Flyer imbauan Polres Abdya untuk hentikan pertambangan emas ilegal. (Foto: for Ketik)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jalur tersebut juga diketahui sebagai akses utama keluar masuk para pelaku tambang ilegal. Terhadap tindakan ilegal itu, Polres Abdya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang emas ilegal.
Menurut Wahyudi, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
"Jika masih ditemukan praktik tambang ilegal, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wahyudi.
Polres Abdya juga mengingatkan, aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," sebut Wahyudi.
Para personel Sat Reskrim Polres Abdya memasang spanduk imbauan larangan PETI di Ie Mirah, Abdya, Minggu, 28 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)
Selain ancaman hukum, praktik tambang ilegal juga berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, banjir, dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan, lingkungan, dan mematuhi hukum demi kebaikan bersama,” tambah Wahyudi.
Dengan langkah preventif ini, Polres Abdya berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Abdya dan Gayo Lues. (*)