Stop Kekerasan di Tempat Kerja! Sleman Luncurkan RP3 Wujud Perlindungan Nyata Pekerja Wanita

5 November 2025 07:06 5 Nov 2025 07:06

Thumbnail Stop Kekerasan di Tempat Kerja! Sleman Luncurkan RP3 Wujud Perlindungan Nyata Pekerja Wanita
Wabup Sleman Danang Maharsa (tengah), bersama Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman dan Kepala Dinas P3AP2KB Sleman (kedua kanan) Novita Krisnaeni usai menyaksikan penandatanganan kerja sama Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) Pertama (Perempuan Tangguh Mandiri) di PT Dhanar Mas Concern, Selasa 4 November 2025. Foto: Prokompim Sleman for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan keseriusan dalam upaya perlindungan hak-hak pekerja perempuan melalui pencanangan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) Pertama di lingkungan PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman, Selasa, 4 November 2025.

Fasilitas ini diharapkan menjadi pusat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta permasalahan yang dihadapi pekerja perempuan.

Pencanangan RP3 yang diberi nama "Perempuan Tangguh Mandiri" ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyaksikan penandatanganan menegaskan bahwa RP3 merupakan langkah strategis memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi dan dihormati.

Menurutnya, fasilitas ini menjadi komitmen bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

"Pencanangan RP3 ini menjadi wujud keseriusan Pemkab Sleman dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pekerja perempuan. Kami berharap para pekerja perempuan yang mengalami kekerasan atau permasalahan lainnya di tempat kerja bisa merasa lebih aman dan menemukan jalan keluarnya," kata Danang.

Ia juga berharap para pekerja perempuan untuk berani melaporkan apabila terjadi kekerasan di lingkungan kerja.

Wabup Sleman mengingatkan bahwa kekerasan tidak hanya terbatas pada serangan fisik, tetapi juga dapat berupa kekerasan verbal, kekerasan seksual, atau permasalahan lain yang menciptakan suasana tidak menyenangkan.

"Ibu-ibu harus berani. Silakan cerita dan menyampaikan apa yang terjadi di rumah perlindungan ini. Jangan sampai ibu-ibu hanya memendam dan membuat diri sendiri menjadi tidak nyaman," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Danang Maharsa memberikan apresiasi kepada PT Dhanar Mas Concern yang dinilai telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial bagi pekerjanya. Ia berharap langkah ini dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain di Sleman.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menjelaskan bahwa kehadiran RP3 tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, namun juga merupakan pusat layanan terpadu.

"Kehadiran RP3 tak hanya menjadi tempat penerimaan aduan, namun juga merupakan pusat pencegahan kekerasan, pendampingan layanan kesehatan, hukum, rehabilitasi sosial, sampai rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman," papar Novita.

Novita juga menambahkan bahwa pembentukan RP3 sejalan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Oleh karena itu, kata dia, perusahaan didorong untuk memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Satgas PPKS).

Direktur PT Dhanar Mas Concern Unit Sleman Erwin Handono menyatakan bahwa Rumah Pekerja Perempuan akan menjadi jembatan komunikasi yang adil dan rahasia antara manajemen perusahaan dengan para pekerja.

"Keberadaan rumah perlindungan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi seluruh karyawan baik laki-laki maupun perempuan untuk lebih memahami isu-isu gender dan pentingnya menciptakan budaya kerja yang saling menghormati," tutup Erwin.

RP3 di PT Dhanar Mas Concern ini menambah daftar perusahaan di Sleman yang telah memiliki fasilitas serupa, di mana sebelumnya sudah ada di PT Eagle Glove Indonesia (2023), PT Supratik Suryamas (2023), PT Saliman Saliman Raharjo (2024), dan RSUD Sleman (2024).(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sleman Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan PT Dhanar Mas Concern Kekerasan di Tempat Kerja Hak-Hak Pekerja Kesetaraan Gender Dinas P3AP2KB Sleman