Gercep Pemkab Sleman, Tertibkan Pasar Malam Denggung yang Dikeluhkan Warga

3 November 2025 20:22 3 Nov 2025 20:22

Thumbnail Gercep Pemkab Sleman, Tertibkan Pasar Malam Denggung yang Dikeluhkan Warga
Wahana pasar malam di Lapangan Denggung ditertibkan petugas di tengah hujan deras, Senin malam 3 November 2025. (Foto: Ganang for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menindaklanjuti secara langsung pelanggaran izin penggunaan Lapangan Denggung untuk kegiatan pasar malam Merti Desa Tridadi Sleman.

Setelah memberikan ultimatum, tim penertiban bergerak pada Senin malam 3 November 2025 untuk mengosongkan area lapangan utama dan bahu jalan dari pedagang dan wahana yang melanggar.

Makwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, menegaskan operasi ini merupakan langkah tegas Pemkab dalam menjaga disiplin penggunaan aset daerah.

"Giat penertiban di area Denggung ini merupakan tindak lanjut arahan dari Bapak Sekda pada rapat koordinasi tadi pagi," ujar Makwan, Senin malam 3 Novenber 2025, mengindikasikan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian serius di tingkat pimpinan daerah.

Penertiban lapangan dipimpin oleh Muhammad Ganang Riswantoro Jati, Kepala UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, bersama tiga staf UPTD. Mereka fokus memastikan penggunaan fasilitas publik kembali sesuai dengan peruntukannya.

Fokus Pengosongan Lapangan Denggung

Muhammad Ganang Riswantoro Jati melaporkan bahwa meski sempat terkendala hujan, proses penertiban berjalan efektif, khususnya di area lapangan utama.

Adapun hasil penertiban yang dilakukan pada Senin malam adalah area lapangan utama telah berhasil disterilkan dari tenant pedagang yang sebelumnya mendirikan stan di atas rumput. Selain itu, bahu jalan sebelah timur lapangan, yang digunakan oleh wahana pasar malam dan memicu kemacetan, juga telah disterilkan.

Proses pembongkaran wahana yang posisinya melanggar batas izin masih berlangsung di lapangan juga dilakukan.

Aksi cepat Pemkab Sleman ini merespons apa yang dikeluhkan warga terkait potensi kerusakan aset daerah dan gangguan terhadap ketertiban umum. Sebelumnya, Pemkab telah mengancam akan mencabut izin kegiatan tersebut jika pihak penyelenggara tidak mematuhi aturan hingga batas waktu yang ditentukan.

Saat berita ini dimuat, Tim UPTD terlihat fokus membersihkan area terlarang yang selama ini menarik perhatian warga masyarakat karena menyebabkan kemacetan. Serta berpotensi merusak, terutama rumput lapangan yang baru direhabilitasi.

Langkah tegas Pemkab Sleman ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan seluruh fasilitas publik di Sleman digunakan sesuai dengan peruntukan dan regulasi. Sehingga aspek keselamatan, tata ruang, dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Sleman Penertiban Lapangan Denggung Aset daerah Pasar Malam pasar malam Merti pasr malam sleman