KETIK, TUBAN – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban akan menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) di Desa Tingkis. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada enam kelompok tani (poktan), yakni Bhakti Usaha, Jaya Makmur, Sembodo Makmur, Karya Agung, Sumber Tani, dan Rukun Makmur.
Dari informasi yang beredar, terdapat sejumlah nama fiktif yang tidak memiliki lahan garapan, namun tetap tercantum sebagai penerima bantuan pupuk subsidi dari pemerintah.
“Kalau ada informasi dari masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala DKP2P Tuban, Eko Julianto, kepada awak media, Selasa (4/11/2025).
Eko menegaskan, jika terbukti terjadi maladministrasi, maka kelompok tani yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tidak akan mentoleransi adanya penyimpangan administrasi RDKK pupuk subsidi yang dapat merugikan petani lain,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat mekanisme evaluasi setiap empat bulan sekali untuk memeriksa kelengkapan administrasi kelompok tani, termasuk setelah pengajuan RDKK. “Kami akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap dugaan praktik maladministrasi ini,” imbuhnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, praktik serupa diduga juga terjadi di sejumlah kelompok tani lain di Kabupaten Tuban. Sebagian kelompok tani bahkan masih diketuai oleh perangkat desa, yang dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari dinas maupun instansi terkait di tingkat bawah disebut menjadi penyebab praktik curang ini terus terjadi. Proses pengajuan berbasis elektronik melalui aplikasi Kementerian Pertanian (Kementan) RI — mulai dari penyusunan RDKK hingga e-RDKK sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi — diduga tidak diikuti dengan verifikasi kepemilikan lahan di lapangan.
Akibatnya, demi memenuhi kuota pupuk subsidi, sejumlah kelompok tani diduga kuat mengajukan nama-nama fiktif tanpa lahan garapan sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Kasus ini misalnya ditemukan pada kelompok tani Jaya Makmur yang diketuai Suwono. Dari total 192 nama yang tercantum dalam RDKK tahun 2024, terdapat 15 nama fiktif yang tidak memiliki lahan garapan, namun tetap terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi.
“Nama seperti Lsm dan C*nd** itu tidak punya lahan, tapi masuk daftar RDKK Poktan Jaya Makmur,” ungkap seorang petani setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, seorang buruh tani bernama Suyadi mengaku dirugikan atas adanya pengajuan nama-nama fiktif tersebut. “Kami membutuhkan pupuk subsidi untuk meningkatkan hasil panen. Tapi justru orang yang tidak punya lahan malah dapat jatah pupuk,” keluhnya.
(*)
