KETIK, LEBAK – Kepala Desa (Kades) Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Emed Kurniawan, memberikan penjelasan terkait staf pengelola data yang terjaring validasi PPPK Paruh Waktu oleh Inspektorat.
Menurut Emed, staf pengelola data tersebut bukan perangkat desa Ketapang dan belum memiliki Nomor Pokok Perangkat Desa (NPRDes).
Emed menjelaskan bahwa staf pengelola data tersebut telah meminta izin untuk mengikuti tes seleksi PPPK Paruh Waktu di Serang dan diizinkan olehnya.
Ketika Inspektorat memanggil staf pengelola data untuk melengkapi berkas, Emed menyatakan bahwa staf tersebut hanya mengunggah Surat Keputusan (SK) dari kepala desa.
Emed menjelaskan bahwa staf pengelola data tersebut terjaring validasi karena menggunakan SK kepala desa dalam proses pengunggahan dokumen di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Emed menegaskan bahwa staf tersebut bukan perangkat desa, melainkan staf pengelola data yang bekerja di Desa Ketapang.
Emed juga menjelaskan bahwa format surat pernyataan yang digunakan dalam proses tersebut berasal dari Inspektorat.
"Dia hanya menandatangani surat pernyataan tersebut ketika berada di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung," jelasnya
Emed berharap dapat memberikan informasi yang akurat dan memperjelas situasi yang terjadi terkait staf pengelola data yang terjaring validasi PPPK.(*)