KETIK, TUBAN – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mendadak berhenti operasional total. Fasilitas akses masuk SPPG disegel oleh pemilik lahan, Sutoyo, lantaran adanya pengingkaran perjanjian pihak mitra yayasan atau pengelola dapur.
Kejadian Rabu 11 Februari 2026 kemarin, membuat sebagian warga bertanya-tanya. Pasalnya, pintu utama masuk SPPG ditutup dengan cara diuruk padel (batu kapur) mengakibatkan seluruh aktivitas relawan SPPG terhenti total seketika.
Sutoyo mengatakan bahwa aksi penutupan SPPG MBG dilakukan setelah pengelola dapur tanpa izin diduga merusak pagar di area lahan miliknya. Selain itu, ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan perihal dalam akta nokta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, pembayaran sewa lahan Rp15 juta per tahun dilakukan oleh Yayasan Insan Kamil.
Tetapi, faktualnya lahan dikuasai secara pribadi oleh Erhamni yang juga menjabat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban.
“Akta notaris perjanjian dengan saya sampai sekarang tidak pernah diberikan, baik asli maupun salinannya. Menurut saya perjanjiannya sudah cacat hukum,” kata Sutoyo kepada awak media.
Kejengahannya bertambah adanya janji pelibatan keluarganya menjadi relawan dapur SPPG dan supplier pemasok bahan baku olahan yang tidak terealisasikan oleh Erhamni.
Selain konflik tersebut, Sutoyo mengaku pihaknya rugi banyak. Di samping lahan dan gudang dipakai untuk dapur, Sutoyo mengklaim pihaknya yang memperoleh izin pusat untuk titik koordinat lokasi SPPG melalui Yayasan Al Azhar Tulungagung, yang meminta agar dapur tetap tutup. Jika rekonsiliasi dan kesepakatan tidak menemui titik temu tetap proses hukum.
"Bisa diketahuilah untuk mendapat titik lokasi SPPG itu tidak mudah," ujarnya
Kuasa Hukum Sutoyo, Nur Aziz menyampaikan awalnya memang ada perjanjian. Namun tidak pernah diberikan salinannya hingga diminta sendiri oleh kliennya di Notaris. "Awalnya sudah dilakukan langkah kekeluargaan, namun tidak pernah diindahkan oleh Erhamni," terangnya.
Menurutnya, sebelumnya pihaknya sempat akan melakukan somasi. Tetapi, pihak mitra yayasan Erhamni menjanjikan akan memberi 7 juta rupiah tiap bulan, dan sekarang tidak dilanjutkan lagi.
Untuk itu, pihak pemilik lahan melalui kuasa hukum, dirinya (Aziz) akan melayangkan gugatan baik perdata soal perjanjian kerjasama, serta hukum pidana kasus pengerusakan pagar yang dilakukan pengelola SPPG.
Kuasa hukum Mitra Yayasan Insan Kamil Erhamni, Arina Jumiawati (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)
Kuasa Hukum SPPG Bantah Tuduhan Suyoto, Sebut Sudah Lunasi Sewa 5 Tahun
Kuasa hukum Erhamni, Arina Jumiawati, memberikan klarifikasi atas tudingan yang dinilai menyudutkan kliennya. Ia menyebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan sesuai noktah perjanjian.
“Klien kami telah menyelesaikan pembayaran sewa lahan selama lima tahun di muka. Setiap tahun harga sewa sebesar Rp15 juta kepada Sutoyo dan itu sudah dilunasi untuk lima tahun,” tegas Arina, Rabu 12 Februari 2026.
Ia menerangkan bahwa di luar noktah perjanjian sewa lahan, kliennya secara rutin memberikan hadiah kepada pemilik lahan sebesar Rp 7–8 juta per bulan sebagai bentuk menjaga hubungan baik.
“Pemberian ini tidak termasuk dalam klausul perjanjian. Untuk bulan Februari ini memang belum diberikan karena tanggalnya belum habis. Namun ke depan klien kami tetap akan memberikan hadiah ini," terangnya.
Arina meyakini polemik terjadi disebabkan miskomunikasi antara kedua belah pihak. Namun, kata dia tindakan penyegelan lokasi SPPG saat perjanjian sewa masih aktif secara hukum merupakan langkah kurang tepat.
“Perjanjian sewa lahan masih aktif dan sah di mata hukum. Penyegelan dengan menutup akses menggunakan urukan batu kapur jelas merugikan dan menghambat pelayanan,” sambungnya
Perihal salinan akta notaris, Erhamni tidak berkewajiban memberikan kepada Sutoyo karena dapat diminta langsung ke notaris. Untuk salinan asli dibawa kliennya.
"Pemilik lahan orang berpengalaman, sehingga ketika saat sewa lahan pertama sampai sekarang tidak mendapat salinan itu hal yang kurang pas," tutupnya.
Sebagai informasi, beberapa persoalan muncul antara mitra yayasan dengan pengelola dapur perihal bisnis kemitraan pengelolaan dapur MBG. Sebelumnya, Konflik dengan warga sekitar maupun kepemilikan hak sewa lahan terjadi di Kecamatan Senori tepatnya, SPPG Sendang 2 yang diprotes karena terletak di komplek perumahan dan Sendang SPPG 2 disoal kepemilikan aset KUD koperasi.(*)
