KETIK, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menyoroti sekaligus mencatat sejumlah aspek keterbukaan informasi publik (KIP) selama proses tahapan seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 di provinsi setempat.
“Kami merasa perlu mencatatnya karena transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk menjamin keadilan serta kepercayaan publik,”ujar Ketua KI Jatim Edi Purwanto di Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025.
Pihaknya menyadari bahwa perubahan dari Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB tidak luput dari berbagai tantangan dan dinamika.
Berdasarkan pemantauan dan infomasi yang diterima dari masyarakat serta pemberitaan media massa, KI memberi catatan penting, yakni pertama mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan Jatim dalam menyediakan kanal-kanal informasi seperti call center dan posko aduan.
“Inisiatif ini patut didukung sebagai langkah awal menuju pelayanan informasi yang lebih baik,” ucap dia.
Kedua, kata dia, memberi catatan kritis terkait keterbukaan data dan proses, seperti transparansi mekanisme seleksi.
Menurut dia, masih ditemukan keluhan dan pandangan di masyarakat mengenai kurangnya transparansi data pemeringkatan, terutama pada jalur domisili dan prestasi sehingg memicu spekulasi dan dugaan adanya ketidakadilan atau potensi manipulasi data.
Berikutnya KI Jatim menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait parameter, bobot, dan mekanisme kerja Artificial Intelligence (AI) yang digunakan dalam SPMB.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana AI memproses data, mengurangi bias, serta prosedur audit atau verifikasi terhadap hasil rekomendasinya.
“Tanpa penjelasan yang memadai, penggunaan AI berpotensi menciptakan ‘kotak hitam’ yang dapat menurunkan kepercayaan publik,” tuturnya.
Selain itu, masih adanya kendala yang dialami masyarakat terkait pemahaman aturan baru SPMB, seperti dalam pengajuan PIN atau kelengkapan berkas, menunjukkan bahwa sosialisasi informasi belum sepenuhnya merata dan efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya, catatan ketiga informasi terkait SPMB merupakan informasi serta-merta yang wajib disampaikan secara proaktif dan mudah diakses oleh publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dinas Pendidikan Jatim perlu secara berkelanjutan mengevaluasi efektivitas saluran informasi yang ada, memastikan bahwa informasi yang disediakan akurat, terkini, mudah dipahami, dan responsif terhadap pertanyaan atau keluhan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, KI Jatim memberikan saran demi peningkatan layanan KIP di masa-masa mendatang, seperti evaluasi informasi menyeluruh yang diharapkan Dinas Pendidikan dapat segera melakukan evaluasi atas pelayanan informasi internal secara komprehensif terhadap seluruh tahapan SPMB 2025, termasuk evaluasi terhadap data, sistem, dan layanan informasi publik yang telah diberikan.
Saran lainnya yaitu peningkatan kualitas data dan informasi, transparansi Algoritma AI, optimalisasi sosialisasi berbasis kebutuhan masyarakat, serta memperkuat kanal aduan dan respon cepat.
“KI Jatim berkomitmen terus mengawal pelaksanaan hak publik atas informasi di Jatim. Kami siap berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan segenap pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap proses kebijakan publik, termasuk SPMB, berlangsung secara transparan, partisipatif dan akuntabel demi terwujudnya tata kelola yang semakin baik,” tutur Edi Purwanto. (*)