KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan Provinsi (Dindik) Jatim pengumuman pemenuhan kuota untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK negeri akan dilaksanakan secara online pada 1 Juli 2025, pukul 08.00 WIB.
Pemenuhan kuota ini merupakan tindak lanjut dari sisa kuota pada tahap 1 (afirmasi, mutasi, prestasi lomba), tahap 2 (nilai akademik SMA), dan tahap 3 (domisili reguler SMA dan SMK).
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan untuk pemenuhan sisa kuota pada SPMB SMA dan SMA pada tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 akan menggunakan sistem pemeringkatan dan pilihan sekolah saat mendaftar jalur domisili.
“Pemenuhan kuota dari sisa kuota tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB secara online," jelas Aries, Senin 30 Juni 2025.
"Mekanisme pemenuhan kuota sesuai pemeringkatan dan pilihan satuan pendidikan saat calon murid baru mendaftar pada jalur domisili reguler,” imbuhnya.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai saat memberikan keterangan pers. (Foto: Husni Habib/ Ketik)
Mantan Pj Wali Kota Batu itu menambahkan sebelumnya pihaknya telah menginformasikan hal ini melalui laman resmi ppdb.jatimprov.go.id. Pemberitahuan sudah dilakukan sebelum penutupan pendaftaran tahap 3.
Hal ini dilakukan agar para calon peserta didik dan orang tua dapat memahami mekanisme ini secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
Para murid pun dihimbau untuk memantau peringkat mereka disekolah pilihan secara aktif. Karena nantinya melalui pergerakan peringkat tersebut calon peserta didik dapat memperkirakan kemungkinan mereka lolos atau tidak di sekolah pilihannya.
"Misalnya, jika di tahap 3 sebuah SMA menerima 30 siswa, sementara peserta dengan peringkat ke-31 hingga 40 sebelumnya belum lolos, maka saat ada sisa kuota dari tahap 1 dan 2 sebanyak 10 kursi, peserta dengan peringkat hingga ke-40 berpotensi diterima melalui pemenuhan kuota," tambahnya.
Aries juga menjabarkan SMA atau SMK yang sepi peminat akan berpeluang mendapat pemenuhan kuota. Namun, yang perlu digaris bawahi meski akan membuka proses pemenuhan kuota, akan tetapi tidak semua sekolah ikut dalam proses ini karena kuota sudah terpenuhi pada tahap 1, tahap 2 atau pada tahap 3.
"Semua perangkingan di proses pemenuhan kuota dilakukan by sistem. Diseleksi sistem saat mereka mendaftar pada jalur domisili. Dan perlu dicatat bahwa tidak semua sekolah melakukan pemenuhan kuota," paparnya.
Nantinya setelah calon peserta didik dinyatakan lolos di sekolah pilihannya dapat melakukan daftar ulang di sekolah tujuan pada hari yang sama, yakni 1 Juli 2025, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka haknya akan gugur secara otomatis.
"Masyarakat diimbau untuk terus mengecek informasi resmi melalui laman ppdb.jatimprov.go.id atau kanal media sosial Dinas Pendidikan Jatim agar tidak ketinggalan informasi penting," pungkasnya. (*)