KETIK, PEMALANG – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Pemalang, Muliadi, menyoroti persoalan reklamasi bekas galian C yang hingga kini banyak dibiarkan terbengkalai di beberapa kecamatan seperti Pemalang, Bantarbolang, Randudongkal, dan Belik.
Mirisnya, salah satu lokasi bekas galian C itu diduga milik seorang yang saat ini menjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang berinisial N.
Menurut Muliadi, sejumlah titik bekas galian C di Kabupaten Pemalang tidak direklamasi sebagaimana mestinya.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdampak langsung terhadap keselamatan warga dan kerusakan lingkungan sangat parah hingga amburadul," ujar Muliadi saat diwawancarai, Minggu, 29 Juni 2025.
Lubang-lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja, kata dia, berpotensi menimbulkan bencana seperti genangan air, longsor, dan kerusakan lahan produktif, serta berdampak memakan korban jiwa.
GRIB Jaya Pemalang, lanjutnya, akan melakukan pemantauan di lapangan. Mereka mendorong agar pemerintah daerah menindak tegas pemilik izin usaha tambang yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi.
“Pemerintah harus berani mencabut izin jika pelaku usaha tidak melaksanakan reklamasi. Aturan sudah jelas. Kami juga siap dilibatkan dalam pengawasan bersama,” tambahnya.
Ketua Ormas GRIB Jaya Pemalang, Muliadi saat diwawancarai tentang reklamasi bekas galian C yang terbengkalai, Minggu, 29 Juni 2025. (Foto: Slamet/Ketik)
Muliadi menyebutkan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan instansi terkait berdiam diri, pihaknya akan melakukan aksi secara besar-besaran.
Sebagai bentuk solusi, GRIB Jaya merekomendasikan pemerintah membuat peta zona rawan bekas galian C yang menjadi prioritas reklamasi.
Selain itu, ia menyarankan pembentukan tim pemantau lintas sektor yang melibatkan masyarakat, ormas, dan lembaga terkait.
“Jangan hanya izinnya yang diproses cepat, tapi setelah kegiatan selesai tidak ada tanggung jawab. Ini harus diubah. Ke depan, reklamasi harus jadi bagian wajib yang diawasi dan dipublikasikan secara terbuka,” pungkasnya.
Masalah reklamasi bekas galian C menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan yang tak diiringi dengan penataan lingkungan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret.(*)