KETIK, SURABAYA – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel.
Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.
PermenPANRB No. 4/2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah.
Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sistem kerja WFA tidak akan mengurangi kinerja ASN selama tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
"Saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan, artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," ungkap Eri pada Kamis 19 Juni 2025.
Eri mengungkapkan bahwa prinsip kerja fleksibel sebenarnya sudah diterapkan Pemkot Surabaya sebelum istilah WFA dikenal luas.
Ia mengarahkan camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Kesatu agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, yang kedua agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," jelasnya.
Menurutnya, bekerja dari lokasi selain kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer.
Eri mendorong jajarannya untuk mengandalkan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menyelesaikan tugas.
"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.
Eri berharap, pemanfaatan aplikasi kerja di perangkat digital bisa menjadi kebiasaan baru bagi seluruh ASN.
Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah (PD).
"Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” pungkasnya. (*)
Soal ASN WFA Fleksibel, Eri Cahyadi: Pelayanan Bisa Dilakukan di Balai RW
19 Juni 2025 19:20 19 Jun 2025 19:20

Rangkuman Berita:
ASN kini bisa WFA dan jam kerja fleksibel sesuai PermenPANRB No. 4/2025. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, yakin WFA tak kurangi kinerja asalkan tugas selesai. Pemkot Surabaya sudah terapkan prinsip fleksibel, mendorong ASN manfaatkan perangkat digital untuk efisiensi.

Tags:
ASN WFA PPPK ASN WFA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ASN Surabaya Menpan-RB SurabayaBaca Juga:
Lantik 397 PPPK Kabupaten Pekalongan, Ini Pesan Bupati FadiaBaca Juga:
Basket Kota Malang Gagal Juara di Tangan Surabaya! Tim Putri Kalah Tipis, Putra Hancur LeburBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan RemajaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk LinggauBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

22 Juni 2025 20:05
Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Ajak Kader Wujudkan Ajaran Bung Karno, Harus Jadi Solusi Rakyat!

22 Juni 2025 19:31
Profil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Aktivis Sosial yang Kini Jadi 'Tukang Dobrak' Kabinet Prabowo

Trend Terkini

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang
Trend Terkini

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

