KETIK, PALEMBANG – Skandal korupsi fee pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Anita Noeringhati, memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa utama dalam perkara ini, Rabu 17 September 2025.
Ketiganya yakni Arie Martharedo (mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Sumsel), Apriansyah (mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin), dan kontraktor Wisnu Andrio Fatra. Selain hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim ketua Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun penjara,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Kasus ini terkuak dari adanya kesepakatan pembagian fee proyek pokir di Dinas PUPR Banyuasin. Berdasarkan dakwaan, pertemuan pertama berlangsung di sebuah restoran di Jalan Sumpah Pemuda, Palembang.
Dalam pertemuan itu, Arie Martharedo disebut menerima komitmen fee 20 persen dari Wisnu untuk empat paket proyek. “20 persen, pecah pajak,” ujar Arie seperti tertuang dalam dakwaan.
Salah satu saksi, Erwan Hadi, mengaku sempat menanyakan untuk siapa aliran dana tersebut. Jawaban Arie mengejutkan: “Untuk Ibu.”
Erwan menduga, “Ibu” yang dimaksud adalah Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel saat itu. Dugaan inilah yang membuat nama Anita ikut terseret dalam persidangan, meski dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain di restoran, kesepakatan serupa juga pernah dilakukan di rumah terdakwa Apriansyah di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Masih pikir-pikir,” kata JPU Sarpin usai sidang.
Skandal fee pokir ini diyakini baru permulaan dari praktik gelap pengelolaan proyek di Banyuasin. Masyarakat kini menunggu apakah Kejaksaan akan berani menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana hingga ke pucuk pimpinan legislatif Sumsel kala itu.(*)