KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa kasus korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
Nopriansyah (Kadis PUPR OKU) 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah (anggota DPRD OKU) Masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nopriansyah selama lima tahun penjara, dan terhadap tiga terdakwa lainnya selama empat tahun sepuluh bulan,” tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.
Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan selesai dibacakan. Tiga terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Umi Hartati secara tegas menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman lebih tinggi bagi keempat terdakwa.
Nopriansyah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara sedangkan Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah justru dituntut lebih berat, masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk seluruh terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda, khususnya pada tiga anggota DPRD OKU yang justru divonis lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Kasus ini berawal dari pengelolaan fee proyek Pokir DPRD OKU yang diduga dijadikan bancakan dan melibatkan pejabat legislatif serta eksekutif. Uang fee tersebut disebut-sebut mengalir melalui pejabat teknis untuk mengamankan proyek yang bersumber dari Pokok Pikiran dewan.
Usai vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan sikap atas putusan tersebut. Tiga terdakwa memilih pikir-pikir, sedangkan Umi Hartati langsung menerima vonis.
Jika nanti para terdakwa mengajukan banding, perkara ini akan kembali bergulir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(*)
