Situasi Darurat Pasar Blimbing, Diskresi Penggunaan APBD untuk Perbaikan Mulai Didorong

29 Agustus 2025 14:38 29 Agt 2025 14:38

Thumbnail Situasi Darurat Pasar Blimbing, Diskresi Penggunaan APBD untuk Perbaikan Mulai Didorong
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan tentang situasi darurat Pasar Blimbing. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Saat ini Pasar Blimbing, Kota Malang telah masuk pada situasi darurat. Diskresi pemerintah untuk menggunakan anggaran dari APBD pun mulai didorong untuk perbaikan pasar. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan pedagang Pasar Blimbing telah meminta untuk segera dipertemukan dengan Wali Kota Malang. Permintaan tersebut pun telah disanggupi oleh Wahyu Hidayat. 

Situasi darurat terjadi akibat selama 15 tahun mengalami kerusakan, tak ada sentuhan perbaikan di pasar rakyat tersebut. 

"Sudah 15 tahun sejak PKS yang akhirnya mangkrak sampai sekarang ini, tidak ada pemeliharaan yang menggunakan anggaran APBD. Ini kan bisa dikatakan situasi yang darurat," ujar Bayu, Jumat 29 Agustus 2025.

Selama ini pedagang tertib membayar retribusi meskipun tak ada perbaikan yang dilakukan. Untuk itu Bayu mendorong Pemkot Malang agar mematuhi hasil Pansus pada Desember 2023 lalu terkait pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT KIS. 

"Kami akan konsultasi dengan BPK, bersurat ke perwakilan BPK Jatim terkait pemeliharaan Pasar Blimbing yang masih dalam PKS. Harapannya ada semacam diskresi dari pemerintah ataupun BPK agar ada masuknya anggaran dari APBD untuk Pasar Blimbing," jelasnya. 

Untuk meloloskan penggunaan APBD dalam perbaikan pasar, Bayu masih berdiskusi dengan komisi terkait poin-poin yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Malang untuk diserahkan kepada BPK Jatim. 

"Harapannya ada titik terang di situ. Sambil kami tetap mendorong untuk diputus PKS dengan pihak ketiga. Poinnya utama Pemkot Malang harus berani untuk memutus. Kalaupun memang menggugat, ya harus dilakukan. Katakanlah harus ke pengadilan, ya ayo ke pengadilan," tegasnya. 

Dengan demikian pedagang Pasar Blimbing pun bisa segera mendapatkan kepastian terkait perbaikan, revitalisasi, maupun pembangunan ulang menggunakan APBD ataupun APBN. 

Namun Bayu mengakui bahwa DPRD Kota Malang belum dapat menetapkan target terhadap putusan PKS. 

"Penggunaaan APBD untuk pemeliharaan saja. Kalau dibangun ulang, itu kan kalau sudah PKS diputus Karena kan sekarang itu aspalnya sudah hancur, atapnya bocor, segala macam," katanya. 

Selama ini diskresi belum lernah diajukan sebagai opsi penyelesaian polemik Pasar Blimbing. 

"Kemungkinan masihfifty fifty. Saya baca-baca itu memungkinkan kalau dianggap force majuere, kedaruratan. Kalau melihat kondisinya kan darurat," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Pasar Blimbing Diskresi Situasi Darurat