KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara pencurian kabel milik Palembang Square (PS) Mall dengan terdakwa Karman dan Sunaryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 06 Oktober 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Desi Arsean menghadirkan sejumlah saksi dari pihak manajemen PS Mall, termasuk saksi korban Nova Puspa Dewi, selaku General Affair yang bertanggung jawab atas gudang penyimpanan barang.
Saksi Nova menjelaskan, kabel-kabel tersebut merupakan sisa instalasi pasca kebakaran di lantai 4 PS Mall pada April 2024. Barang-barang bekas kebakaran kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang serta ruko R120 kawasan mall.
“Informasi kehilangan kami dapat pada tanggal 5 Mei 2024. Saat itu, karyawan menelepon saya bahwa kabel di gudang sudah hilang. Setelah kami cek, memang benar sudah tidak ada,” ujar Nova di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, estimasi kerugian awal mencapai Rp1,2 miliar. Nilai itu, kata Nova, dihitung berdasarkan harga pembelian baru kabel saat pemasangan instalasi, bukan kondisi bekas pascakebakaran.
“Angka itu kami hitung berdasarkan harga pembelian awal, kami tidak tahu harga kabel dalam kondisi sekarang,” jelasnya.
Saksi lainnya, Mucksin, selaku Manajer Operasional PS Mall, mengungkapkan bahwa laporan kehilangan langsung ditindaklanjuti pihak manajemen.
“Saat mendapat laporan dari atasan, saya bersama tim langsung mengecek ke lokasi gudang tempat kabel disimpan,” ujarnya.
Dalam persidangan, JPU Desi Arsean menanyakan kepada saksi apakah mengetahui cara terdakwa mengambil kabel-kabel tersebut.
Saksi menjawab, “Barang bukti ditemukan di rumah terdakwa Karman setelah adanya laporan ke pihak kepolisian.”
Penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan mengenai standar prosedur (SOP) pengawasan barang keluar dari area mall. Saksi Nova mengakui, ia tidak mengetahui secara pasti mengapa kabel tersebut bisa keluar tanpa pengecekan ketat.
“Saya tidak tahu, Pak, kenapa bisa sampai seperti itu,” ungkapnya.
Dari berkas perkara yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa berawal setelah kebakaran di PS Mall pada 15 April 2024. Saat itu, terdakwa Karman—yang bekerja sebagai sopir di lingkungan PS Mall—bersama rekan-rekannya, antara lain Billy, Rizky, Adi Fitri, Zulkifli, Rio, dan Sunaryo, memindahkan barang-barang bekas kebakaran atas perintah atasannya, Nova Puspa Dewi.
Namun, dalam proses itu, terdakwa dan rekan-rekannya justru mengambil kabel tembaga bekas instalasi listrik dan menjualnya ke pengepul barang bekas.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali antara April hingga Juli 2024 dengan total keuntungan yang diterima terdakwa sekitar Rp8 juta.
Barang yang dicuri antara lain:
- Kabel NYY 1x300 mm² sepanjang 210 meter
- Kabel NYY 1x240 mm² sepanjang 1.552 meter
- Kabel NYY 4x120 mm² sepanjang 62 meter
- Kabel NYY 4x10 mm² sepanjang 100 meter
- Kabel NYY 4x4 mm² sepanjang 100 meter
- Kabel NYM 3x2,5 mm² sepanjang 200 meter
Akibat perbuatan tersebut, pihak PS Mall mengalami kerugian sekitar Rp1,29 miliar.
Atas tindakannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(*)