KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 22 September 2025. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar.
Dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kadis PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH SM menghadirkan enam orang saksi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.
Dalam persidangan, saksi Alan, Kabid di Dinas PMD Lahat, mengaku menerima instruksi langsung dari terdakwa Darul Effendi untuk mengakomodir kegiatan penegasan batas desa. Ia menyebut nominal anggaran pembuatan peta desa mencapai Rp35 juta per desa, meski tidak tahu siapa yang menetapkannya.
Sementara itu, saksi Wage, Analis Kebijakan Ahli Muda, awalnya membantah pernah turun ke lapangan. Namun keterangan itu dipatahkan JPU yang menunjukkan bukti keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan PT CDI. Wage kemudian mengakui dirinya mendapat perintah dari Darul Effendi untuk memonitor pekerjaan CDI, termasuk membuat berita acara dan menyusun SK terkait peta desa.
JPU menyoroti kejanggalan penerbitan SK Kadis yang lebih dulu keluar dibandingkan SK Bupati Lahat mengenai pembentukan BPBDes. “Seharusnya dasar SK Kadis adalah SK Bupati. Faktanya, SK Kadis justru lebih dulu terbit,” tegas JPU.
Wage beralasan pihaknya hanya mengikuti instruksi atasan. “Kami bekerja sesuai arahan Pak Darul. SK dibuat berbarengan, tapi karena proses di Bupati agak lambat, maka kami dorong SK Dinas,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lahat menegaskan kedua terdakwa diduga secara bersama-sama merekayasa kegiatan fiktif pembuatan peta desa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)