KETIK, BATU – Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Kamis, 23 Oktober 2025.
Selain di pasar Induk Among Tani, sidak juga dilakukan di Hypermart Lippo Plaza Batu. Kedua lokasi dipilih untuk menggambarkan perbandingan nyata antara pasar tradisional dan ritel modern dalam penerapan harga eceran tertinggi (HET) serta standarisasi mutu beras yang beredar di pasaran.
Andriko bersama Satgas Pangan Mabes Polri dan jajaran instansi strategis lainnya meninjau lapak-lapak pedagang, memeriksa label kemasan beras, dan melakukan pengecekan harga jual
Beberapa sampel beras bahkan diambil untuk diuji lebih lanjut, guna memastikan kesesuaian antara label mutu dan isi produk.
Dari hasil sidak di pasar modern Hypermart Lippo Plaza Batu, harga beras terpantau sudah sesuai dengan HET dan mutu produk cukup baik. Namun, di Pasar Among Tani ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas batas harga eceran tertinggi.
Andriko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik curang yang merugikan masyarakat. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat mengenai harga dan mutu beras.
“HET beras medium itu Rp13.500, beras premium Rp14.900 per kilogram, dan SPHP Bulog Rp12.500. Jangan ada yang menjual di atas itu. Kalau labelnya premium tapi isinya medium, itu sudah menipu konsumen,” tegasnya.
Andriko menyampaikan bahwa pengawasan harga beras kini diperkuat secara nasional melalui pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras di setiap Polda dan Polres di Indonesia. Satgas tersebut bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Bapanas.
"Arahan Presiden Prabowo melalui Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas sangat jelas, yakni menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian harga bagi petani. Pemerintah tidak ingin ada permainan harga maupun manipulasi mutu yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas," urainya.
Satgas Pengendalian Harga Beras tersebut, lanjut Andriko, akan melakukan penegakan hukum jika menemukan pelanggaran.
Penegakan hukum yang dimaksud bukan sekadar teguran administratif. Andriko menegaskan sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha, pencabutan izin edar, bahkan pidana apabila pelaku usaha tetap membandel.
“Kita sudah bentuk satgas di seluruh Indonesia. Dua minggu dari sekarang kita beri waktu untuk pembinaan. Tapi kalau masih melanggar, akan ada penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut Andriko menjelaskan bahwa langkah Bapanas turun langsung ke lapangan adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga kepentingan masyarakat. Menurutnya, stabilitas harga beras menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
“Semua makan beras, jadi kita harus pastikan seluruh rantai pasoknya berjalan jujur. Konsumen harus terlindungi, petani juga harus terlindungi," tegasnya.