Setelah Laporkan Kades ke Bupati, Warga Kemloko Kini Bawa Kasus ‘Surat Gaib’ ke Ombudsman RI

20 November 2025 13:10 20 Nov 2025 13:10

Thumbnail Setelah Laporkan Kades ke Bupati, Warga Kemloko Kini Bawa Kasus ‘Surat Gaib’ ke Ombudsman RI
Anik Purwanti, saat melanjutkan kasus ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis, 20 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Polemik penerbitan surat keterangan gaib di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Blitar, memasuki babak baru. Setelah melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar, pihak pelapor, Anik Purwanti, kini melanjutkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis, 20 November 2025.

Anik, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, menilai kades telah menghambat pelayanan publik hanya karena permohonan surat ghaib dokumen penting untuk melanjutkan gugatan harta bersama (gono-gini) di Pengadilan Agama.

“Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Blitar. Tapi karena ini menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat, kami memilih membawa kasus ini ke Ombudsman RI agar ada pemeriksaan lebih mendalam,” kata Anik, yang datang bersama kuasa hukumnya.

Ia mengaku hanya membutuhkan surat yang menjelaskan keberadaan mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, yang diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan dan tak diketahui alamat pastinya. “Semua syarat dari RT dan RW sudah kami penuhi, tapi justru dipersulit dengan alasan konsultasi hukum yang tidak jelas batas waktunya. Ini mencederai hak kami sebagai warga negara,” tambahnya.

Di sisi lain, Kades Kemloko, Miftakhul Choiri, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghambat warga. Ia berdalih, langkahnya menahan penerbitan surat ghaib dilakukan untuk menghindari masalah hukum baru.

Menurut Choiri, perkara harta bersama yang ingin digugat Anik sudah pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Blitar, dengan putusan yang memenangkan pihak mantan suami.

“Surat keterangan ghaib itu memang syarat penting di Pengadilan Agama. Tapi kalau kami langsung menerbitkan surat untuk perkara yang sama persis dengan yang sudah diputus di Pengadilan Negeri, bukankah ini rawan menimbulkan masalah hukum bagi desa?” terang Choiri saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa konsultasi dengan ahli hukum merupakan bagian dari prosedur perlindungan hukum bagi aparatur desa. “Saya tidak ingin dituduh teledor atau menyalahi prosedur. Kalau Ombudsman datang, kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan dasar pertimbangan kami,” tegasnya.

Pihak pelapor berharap Ombudsman RI segera memproses laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kemloko.

“Perkara gono-gini itu wilayah pengadilan, bukan ranah desa. Tugas Kades adalah memberi keterangan administratif tentang keberadaan warga. Kalau ada keraguan, silakan konsultasi sambil surat tetap diproses. Jangan dibalik: surat ditahan, konsultasi entah kapan selesai,” ujar Anik.

Kasus ini kembali menyoroti pelayanan publik di tingkat desa, terutama soal kepastian, kecepatan, dan transparansi prosedur. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme pengawasan pelayanan publik. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Anik ombudsman Blitar Kabupaten Blitar Surat Ghaib