KETIK, SURABAYA – Susanto terdakwa dokter gadungan yang selama dua tahun sebagai dokter umum di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) klinik K3 di bawah naungan PT PHC akan menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9/2023).
"Senin (18/9/2023) lusa ini, Susanto menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan adalah Ugik Ramantyo," kata Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Sabtu (16/9/2023).
Jemmy menjelaskan, pihaknya bakal melakukan tuntutan maksimal. Sebab, Susanto dianggap terbukti melakukan aksinya berulang kali dan pernah dipidana terkait kasus serupa.
"Kami upayakan tuntutan maksimal, karena yang bersangkutan residivis dan pernah dipidana juga," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata. Menurutnya, sidang tetap digelar secara daring di Ruang Tirta PN Surabaya. "Hakimnya diketuai Pak Tongani, agendanya tuntutan di Ruang Tirta, sekitar pukul 11.00 WIB," tuturnya. (*)
Senin, Dokter Gadungan Jalani Sidang Tuntutan
16 September 2023 12:45 16 Sep 2023 12:45
Susanto yang merupakan dokter gadungan, Senin akan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabtu (16/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
26 Maret 2026 15:04
Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM
24 Maret 2026 07:09
Panitia Tegaskan Event Pemalang Ramadhan Bercahaya Tak Gunakan Listrik Ilegal
21 Maret 2026 18:44
[Foto] Masyarakat Kota Palembang Padati Jembatan Ampera untuk Salat Ied
24 Maret 2026 16:15
Indonesia Tuan Rumah FIFA Series 2026, Ini Penjelasan Turnamen Jadwal hingga Peserta
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
Tags:
Dokter gadungan RS PHC PHC Klinik PN SurabayaBaca Juga:
Babak Baru "Siwalan Party", 25 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana di PN SurabayaBaca Juga:
Ketua GRANAT Jatim Tertipu Rp1,5 Miliar! Minta Keadilan Tegas dan Vonis Berat untuk TerdakwaBaca Juga:
Ngaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan di Surabaya Tipu Atasannya hingga Rp6,3 MiliarBaca Juga:
Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan PenjaraBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
