KETIK, TUBAN – Setelah sempat buron, S (30) warga Desa Karangagung Kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal diamankan polisi.
S merupakan pria yang bekerja sebagai nelayan. Ia mendatangi Polsek Palang, didampingi kepala desa setempat pada Selasa, 4 November 2025 untuk menyerahkan diri.
Diketahui selain pelaku S, sebelumnya polisi telah menciduk dua pelaku lain yakni AA 26 tahun, berdasar identitas beralamat di kecamatan Muncar kabupaten Banyuwangi, beserta satu pelaku ABH masih berumur 17 tahun.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto menerangkan bahwa, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 3 November 2025 pukul 16.30 WIB saat pelaku S dengan dua temannya sedang berada di warung milik AR alias Fang yang terletak di Desa Karang Agung Kecamatan Palang.
Di saat bersamaan, korban H (43) tahun dalam pengaruh minuman keras datang ke lokasi dan menghampiri ketiga pelaku hingga terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku berinisial AA.
Tak hanya cekcok, korban menarik baju pelaku hingga robek, pelaku yang tidak terima membalas lalu memukul korban yang mengenai wajahnya.
"Korban merupakan tetangga pelaku" terang Iptu Siswanto dalam keterangan konferensi pers, Selasa sore, 4 November 2025 di Polres Tuban.
Melihat temannya sedang berkelahi dengan korban, dua pelaku lain lantas membantu melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga meninggal di lokasi kejadian.
Menurut Iptu Siswanto, para pelaku bersama-sama memukul korban di bagian dada menggunakan tangan kosong dan menyebabkan korban meninggal dunia. "Pelaku AA sempat mengantar korban ke rumah, namun kondisinya sudah meninggal" Imbuhnya.
Kini pelaku terancam atas perbuatannya dengan sangkaan pasal 170 (2) huruf 3 KUHP tentang kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 12 (duabelas) tahun penjara.(*)
