KETIK, JAKARTA – Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan yang sangat khas yang selalu ditunggu hingga perayaan Idulfitri: berbagi uang Lebaran atau angpau.
Usut punya usut, tradisi ini disebut berkaitan erat dengan akulturasi antara Islam, Tionghoa dan kebudayaan lokal.
Sejumlah catatan menyebutkan, pemberian uang saat Lebaran rupanya sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18.
Pada masa itu, para raja dan bangsawan memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak para pengikutnya sebagai bentuk rasa syukur setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Tradisi ini tidak hanya berkaitan dengan rasa syukur, tetapi juga merupakan bagian dari budaya sedekah dalam Islam.
Islam mengajarkan umatnya untuk berbagi dengan sesama, terutama selama Ramadan dan saat merayakan Idulfitri.
Sementara itu, menurut Moordiati SS MHum, Dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (UNAIR), tradisi memberi uang saat Lebaran tidak ditemukan dalam catatan sejarah Islam, namun lebih merupakan hasil akulturasi budaya Islam dan Tionghoa.
Angpau, yang dikenal dalam budaya Tionghoa, adalah amplop merah berisi uang yang diberikan saat perayaan Tahun Baru Imlek.
Dalam masyarakat Indonesia, pemberian uang ini akhirnya diadopsi sebagai tradisi Lebaran.
“Pemberian ini awalnya sebagai hadiah dari orang tua kepada anak yang telah menjalankan puasa selama sebulan. Namun seiring waktu, sesuatu yang awalnya dianggap hadiah kini berubah menjadi keharusan,” ungkap Moordiati, dikutip Ketik.com, Minggu, 15 Maret 2026.
Pemberian angpau kini menjadi simbol kasih sayang antar keluarga, terutama dari orang yang lebih tua kepada yang lebih muda.
Awal Mula THR dalam Dunia Kerja
Selain pemberian angpau dalam keluarga, ada juga tradisi lain yang kini menjadi bagian dari dunia kerja, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), sejarah THR bermula pada awal 1950-an, ketika Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berupa uang persekot kepada para pamong praja, yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tunjangan ini diberikan menjelang Lebaran untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Pada 1954, tuntutan dari buruh untuk mendapatkan tunjangan serupa akhirnya diterima oleh pemerintah.
Sejak saat itu, pemberian THR mulai diterapkan secara lebih luas, bahkan kepada pekerja di sektor swasta.
Pada 1994, istilah "Hadiah Lebaran" kemudian diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai diwajibkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.
Makna yang Semakin Luas
Kini, makna THR semakin meluas. Selain diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, THR juga sering diberikan oleh individu kepada keluarga, kerabat, atau teman.
Sementara, untuk istilah angpau umumnya digunakan untuk pemberian uang lebaran kepada keluarga khususnya anak-anak.
Tradisi berbagi uang saat Lebaran, baik dalam bentuk angpau atau THR, adalah salah satu wujud kebersamaan dan rasa syukur yang terus berkembang di masyarakat.
Dampak Positif dan Negatif Pemberian Uang Lebaran
Meskipun pemberian uang lebaran memberikan dampak positif, yaitu meningkatkan semangat silaturahmi, Moordiati mengingatkan bahwa silaturahmi tidak lagi murni sebagai ajang untuk saling bermaaf-maafan, tetapi lebih karena harapan mendapat uang.
“Dampak negatifnya adalah memberi kesan bahwa silaturahmi bukan lagi untuk saling bermaaf-maafan, tapi menjadi sebuah kewajiban. Ini juga bisa membentuk mental seseorang menjadi peminta, di mana mereka datang ke rumah saudara hanya untuk meminta uang,” tuturnya.(*)
