Sidak LPG 3 Kg di Pacitan, Kafe hingga Hotel Kedapatan Gunakan Gas Subsidi

19 Maret 2026 17:44 19 Mar 2026 17:44

Thumbnail Sidak LPG 3 Kg di Pacitan, Kafe hingga Hotel Kedapatan Gunakan Gas Subsidi

Sidak LPG 3 kg di Pacitan yang dilakukan tim gabungan, Kamis, 19 Maret 2026. (Foto: Dok. Disdagnaker for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Inspeksi mendadak (sidak) terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi digelar pemerintah dengan menyasar kalangan usaha di Kabupaten Pacitan, Kamis, 19 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan menyusul kesulitan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar bersubsidi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Acep Suherman, membenarkan pelaksanaan sidak yang menyasar sejumlah hotel dan rumah makan di wilayah Pacitan.

“Menindaklanjuti hasil rakor antara Pemkab dengan Pertamina dan Hiswana Migas serta pangkalan, hari ini tanggal 19 Maret Pemkab melakukan sidak di beberapa hotel dan rumah makan,” katanya.

Sidak ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Jumat, 20 Maret 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Perekonomian, Satpol PP, hingga analis perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, tim menemukan masih adanya indikasi penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh pelaku usaha non-rumah tangga.

“Secara umum, sebagian besar pelaku usaha sudah menggunakan LPG non-subsidi atau beralih ke energi lain. Namun, kami masih menemukan beberapa yang belum sesuai ketentuan,” ujar Acep.

Salah satunya sebuah kafe yang masih menggunakan LPG 3 kilogram untuk operasional usaha. 

Selain itu, terdapat hotel dan restoran yang masih mencampur penggunaan LPG subsidi dan non-subsidi.

“Kami menemukan tiga pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kg. Ini tentu tidak sesuai aturan karena LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro tertentu,” tegasnya.

Pemkab Pacitan juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pangkalan LPG diminta memprioritaskan kebutuhan masyarakat rumah tangga di sekitar wilayahnya. 

Untuk sementara, pangkalan juga dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer menjelang hingga H+7 Hari Raya.

Pihak Disdagnaker menegaskan akan mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha yang masih melanggar. 

Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan agar penggunaan LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Kami mengedepankan pembinaan. Harapannya, pelaku usaha bisa segera beralih ke LPG non-subsidi agar distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

LPG 3 kg pacitan Sidak lpg Gas melon langka pemkab pacitan Idul Fitri 1447 H