Sejumlah Hotel dan Restoran Kota Malang Keberatan dengan Kebijakan Bayar Royalti oleh LMKN

5 Agustus 2025 17:15 5 Agt 2025 17:15

Thumbnail Sejumlah Hotel dan Restoran Kota Malang Keberatan dengan Kebijakan Bayar Royalti oleh LMKN
Ilustrasi salah satu restoran di hotel Kota Malang, kini mulai diwajibkan membayar royalti melalui LMKN. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Kebijakan baru yang mewajibkan usaha restoran, hotel, hingga kafe untuk membayar royalti atas pemutaran musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai sorotan di Kota Malang. Sejumlah hotel dan restoran bahkan merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki. Ia menjelaskan bahwa beberapa restoran di Kayutangan Heritage telah menghentikan sesi live music.

Menurutnya salah satu yang menjadi kendala bagi pelaku bisnis tersebut ialah tingginya tarif terhadap royalti yang harus dibayarkan.

"Mungkin yang jadi kendala kan memang tarifnya yang mahal katanya," ujarnya, Selasa 5 Agustus 2025.

Selain itu, belum semua pelaku bisnis baik kafe maupun restoran yang telah melakukan perizinan kepada LMKN. Untuk itu mereka memilih untuk tidak terlibat dalam risiko hukum akibat tidak adanya sertifikasi yang dibutuhkan.

"Kalau yang sekarang ini karena mungkin ada yang belum mengurus ya, punya sertifikasi itu, mereka juga kaget. Akhirnya mereka menghentikan kegiatan live musik," lanjutnya.

Menanggapi keluhan dan kesulitan yang dihadapi pelaku bisnis tersebut, Agoes mengungkapkan akan melakukan koordinasi untuk membahas tarif royalti tersebut. Meskipun demikian PHRI sendiri mendukung penerapan kebijakan baru sebagai perlindungan hak bagi pencipta lagu.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan DPD dan dilanjutkan ke DPP PHRI untuk menentukan tarif yang menjadi kendala. Kami sudah sepakat dengan LMKN, sebagai konsumen yang memungut biaya tersebut," katanya.

Sebagian hotel berbintang tiga ke atas di Kota Malang pun diketahui telah mematuhi regulasi tersebut dengan mendaftarkan diri ke LMKN. "Hotel-hotel itu sebagian besar, hotel bintang tiga ke atas, kami memang sudah mendaftarkan diri di LMKN," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

LMKN royalti musik Kota Malang bayar royalti PHRI Kota Malang