KETIK, JEMBER – DSB, pria paruh baya asal Kelurahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, harus kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap aparat kepolisian gara-gara mengunggah konten video yang isinya menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh fiktif. Konten itu diunggah di akun YouTube miliknya yang bernama 'Warta Kabar Baik'.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, kasus itu sempat dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Sebab, konten berdurasi 10 menit 19 detik itu dinilai meresahkan dan menyinggung unsur SARA. Konten video tersebut diunggah tersangka pada 30 April 2025.
“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka pada 14 Mei 2025,” ujar AKBP Bobby, Senin (19/5/2025).
Saat ditangkap di rumah kontrakannya yang ada di Badung, Bali, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi konten yang digunakan tersangka saat merekam video kontroversial tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa konten tersebut dibuat sendiri oleh tersangka, di dalam kontrakan itu. Ia mengakui sengaja membuat konten kontroversial demi meningkatkan jumlah penonton,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya DSB terlibat kasus serupa. Pada tahun 2017, ia pernah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena kasus yang juga menyangkut ujaran kebencian.
Atas perbuatannya, DSB dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bertindak seorang diri dan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi mana pun,” tegas AKBP Bobby.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA atau provokasi yang dapat memecah belah bangsa.
Perlu diketahui, sebelumnya sebuah video dari kanal YouTube 'Warta Kabar Baik' memicu kemarahan publik usai menampilkan pernyataan kontroversial yang meragukan keberadaan Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu, seorang pria diduga warga Jember secara gamblang menyatakan Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif.
Video berjudul 'Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI' itu telah dilihat 5.800 kali. Dalam narasinya, konten kreator itu menyebutkan bahwa Nabi Muhammad merupakan tokoh fiktif bukan rahasia lagi dan sudah banyak orang yang meyakininya.Saat ini, video tersebut telah di take down atau dihapus.
Menanggapi adanya konten video itu, GP Ansor Kencong membuat laporan polisi terkait hal itu. Laporan itu disampaikan langsung, Minggu (4/5/2025) kemarin.
"Kemarin, hari Minggu tanggal 4 Mei 2025, pukul 08:00 WIB, kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong melaporkan seseorang bernama Donald Ignatius atau seseorang yang menggunakan akun YouTube 'Warta Kabar Baik'," kata Ketua LBH GP Ansor Cabang Kencong, Jember, Mohammad Khoiron Kisan, Senin (5/5/2025) lalu.