KETIK, SITUBONDO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 229 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu 21 Maret 2026.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Suwono mengemukakan dari 384 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 229 orang di antaranya dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.
"Jadi, yang bisa kami usulkan ada 229 orang narapidana, karena yang lain belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," jelas Suwono.
Lebih lanjut, Suwono menjelaskan dari 307 narapidana dan 77 tahanan tersebut yang tidak memenuhi syarat RK Idulfitri 2026 sebanyak 78 orang. Mereka diantaranya, Non Muslim sebanyak 7 orang, Register F sebanyak 14 orang, sedang menjalani subsider sebanyak 23 orang, belum menjalani 6 bulan masa pidana sebanyak 12 orang, tanggal ekspirasi kurang dari tanggal pemberian remisi 1 orang, proses/menjalani sisa pencabutan PB sebanyak 18 orang dan rekomendasi susulan sebanyak 3 orang.
“Remisi khusus yang diberikan kepada narapidana tidak sama, bagi yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Jumlah total yang tidak memenuhi syarat RK Idulfitri 2026 sebanyak 78 orang,” kata Suwono (*)
