Sawah Rusak, Ganti Rugi Tak Jelas: Proyek IPAL Pabrik Tahu di Jombang Tinggalkan Luka Lingkungan

18 Desember 2025 10:35 18 Des 2025 10:35

Thumbnail Sawah Rusak, Ganti Rugi Tak Jelas: Proyek IPAL Pabrik Tahu di Jombang Tinggalkan Luka Lingkungan
Warga menunjukkan galian IPAL pabrik tahu yang dibiarkan tak terurus, bahkan warga Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang sampai saat ini belum menerima ganti rugi. (Foto:Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Hamparan sawah yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup warga Desa Mayangan , Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang kini tak lagi utuh. Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tahu meninggalkan bekas pengerukan di lahan pertanian warga, memicu keluhan karena hingga kini ganti rugi maupun kejelasan status tanah tak kunjung diberikan.

Salah satu pemilik lahan, Siti Aminah (55) menuturkan sawah miliknya dikeruk dengan ukuran sekitar 7 x 14 meter pada pertengahan 2024 lalu. Pengerukan itu terjadi tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan. 

“Waktu itu tiba-tiba sudah dikeruk begitu saja. Sampai sekarang juga dibiarkan,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.

Sebelum dikeruk, sawah tersebut ditanami rumput gajah yang digunakan untuk pakan ternak. Kini, cekungan bekas proyek membuat lahan itu tidak lagi bisa dimanfaatkan. Selain kehilangan fungsi ekonomi, kondisi tersebut juga dinilai merusak keseimbangan lahan pertanian. “Harapan saya, kalau memang tidak ada ganti rugi, tanah sawah dikembalikan seperti semula,” kata Siti.

Keluhan serupa disampaikan Triwibowo (66). Sawahnya ikut terdampak pengerukan, bahkan memunculkan persoalan baru terkait status tanah. Ia mengaku SPPT miliknya tiba-tiba menyusut dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Ada yang mengklaim itu tanah sungai,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, Triwibowo telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional sejak 2024 untuk meminta pengukuran ulang. Namun hingga kini, belum ada hasil maupun kepastian. “Kalau memang itu tanah saya, ya harus ada kejelasan dan ganti rugi,” tegasnya.

Sedikitnya tujuh warga Desa Mayangan disebut mengalami persoalan serupa akibat proyek IPAL pabrik tahu tersebut. Di sisi lain, Kepala Desa Mayangan, Gunawan, membenarkan belum adanya ganti rugi kepada warga terdampak. Ia menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh karena proyek tersebut merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup bersama paguyuban tahu.

“Desa hanya diberi pemberitahuan. Pembangunan IPAL dilakukan setelah ada laporan dari pihak pondok pesantren terkait limbah pabrik tahu yang mengganggu lingkungan,” jelas Gunawan. Saat ditanya langkah penyelesaian bagi warga, ia kembali menegaskan keterbatasan peran pemerintah desa. “Kami tidak punya kewenangan penuh,” pungkasnya.

Proyek IPAL yang semestinya bertujuan menjaga lingkungan justru memunculkan persoalan baru. Sawah rusak, fungsi lahan hilang, dan warga masih menunggu keadilan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan, sebaik apa pun tujuannya, tak boleh mengorbankan alam dan hak masyarakat yang menggantungkan hidup daritanahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

limbah jombang pembuangan limbah limbah tahu jombang pabrik tahu PENCEMARAN LINGKUNGAN berita jombang