KETIK, SITUBONDO – Satgas Pangan Polres Situbondo bersama sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo turun langsung ke pasar tradisional untuk melakukan pengecekan harga beras di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penjualan beras baik jenis premium maupun medium, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.900/kg untuk beras premium dan Rp 13.500/kg untuk beras medium.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., didampingi Kanit Pidsus, IPDA Diekka Octaria, S.H., serta personel dari Disperindag, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perijinan, Perum Bulog KC Bondowoso, BPS, dan PTSP Situbondo.
"Dua lokasi pasar menjadi sasaran pengecekan, yakni Pasar Tradisional Panji dan Pasar Tradisional Mimbaan. Dari hasil pemantauan di sejumlah toko dan distributor, harga beras premium dan medium di wilayah Situbondo mayoritas masih di bawah HET, namun demikian ada sebagian kecil yang di atas HET karena alasan partai penjualan atau harga tinggi dari produsen," jelas Kasatreskrim Polres Situbondo.
Dari hasil pengecekan di lapangan, kata AKP Agung, terpantau beras premium merek Gunung Biru dijual seharga Rp367.500 per 25 kilogram, merek TH 88 berkisar Rp372.500 hingga Rp375.000 per 25 kilogram, dan merek Burung Cantik dijual Rp150.000 per 10 kilogram.
Sementara itu, beras medium merek Guci di Pasar Mimbaan dijual Rp330.000 per 25 kilogram.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap harga bahan pokok, khususnya beras, guna mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat memberatkan masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Agung mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras di atas HET. "Selain itu, kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tetap mengikuti aturan harga yang berlaku,” ujar AKP Agung.
AKP Agung menjelaskan bahwa pelaku usaha yang kedapatan menjual beras di atas HET telah diberikan sosialisasi. Selanjutnya, mereka akan menerima teguran dari Disperindag, dan jika tetap menjual beras melebihi HET, izin usahanya akan dicabut oleh Dinas Perizinan.
Sementara itu, pelanggaran berat, seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan yang tidak sesuai isi, akan dikenai sanksi pidana.
Selain itu, AKP Agung menambahkan bahwa Satgas Pengendalian Harga Beras Situbondo berencana melakukan pengawasan secara rutin maupun insidentil di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo, termasuk memantau harga hingga ke tingkat produsen.
“Kami juga akan melaksanakan operasi pasar sebagai langkah antisipasi menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir tahun,” pungkas AKP Agung. (*)
