KETIK, MALANG – Polres Malang menetapkan seorang mahasiswa berinisial FFA (23) sebagai tersangka kasus penyedia tempat praktik prostitusi daring (open BO) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka, yang merupakan warga Boyolali, diamankan setelah polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan pada Senin malam, 27 Oktober 2025.
FFA ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut, yang berlokasi di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan muda di lokasi.
“Hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu digunakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Transaksi dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaan praktik prostitusi daring. Barang bukti tersebut meliputi seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat.
Menurut AKP Bambang, tersangka FFA tidak dapat mengelak saat digerebek dan langsung diamankan.
“Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan Pasal tentang penyedia tempat prostitusi," ungkapnya.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi daring ini.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini,” tuturnya. (*)
