Ruko di Bukit Baru Palembang Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemilik Mengaku Tak Tahu

15 Desember 2025 19:05 15 Des 2025 19:05

Thumbnail Ruko di Bukit Baru Palembang Jadi Gudang 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemilik Mengaku Tak Tahu
Momen saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, Senin 15 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana cukai di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025. Sebuah ruko di kawasan Jalan Bukit Baru ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai, meski pemilik ruko mengaku tak mengetahui aktivitas tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi menghadirkan tiga terdakwa, yakni Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mirna, pemilik ruko yang menjadi lokasi penyimpanan rokok ilegal.

Di hadapan majelis hakim, Mirna bersikukuh tidak mengetahui ruko miliknya disalahgunakan. Ia mengaku hanya menyewakan ruko tersebut kepada seorang perempuan bernama Yuni, yang kini berstatus buronan (DPO). Alasan kepercayaan muncul karena anak Yuni tinggal tak jauh dari lokasi ruko.

“Saya tidak curiga. Setahu saya ruko itu dipakai jualan sembako dan minuman,” ujar Mirna di persidangan.

Namun, pengakuan Mirna menjadi perhatian ketika ia menyebut ruko tersebut kerap dalam kondisi tertutup. “Memang sering tutup, tapi kalau ada mobil truk datang, ruko itu dibuka,” ungkapnya.

Mirna juga mengaku masa sewa ruko baru berjalan sekitar enam bulan dan ia tidak mengetahui adanya penggerebekan ataupun transaksi rokok ilegal di lokasi tersebut.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula pada 8 September 2025, ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (DPO). Nanda menyampaikan telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai yang didatangkan dari Madura.

Tiga hari kemudian, 11 September 2025, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru. Junaidi lalu mengajak Ardi dan Wahyudi untuk ikut membantu.

Pada 12 September 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, sebuah truk Hino bernomor polisi BG 8811 UV tiba di lokasi. Ketiga terdakwa menurunkan paket-paket rokok menggunakan mobil Daihatsu Luxio milik Nanda.

Aksi ini ternyata telah diendus petugas Bea Cukai, Dyo Alvisar dan Faishal Azizi, yang melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB. Saat petugas masuk dan memperkenalkan diri, Nanda langsung melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh paket berisi rokok tanpa pita cukai. Petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal, setara 225.479 bungkus, dari berbagai merek. Di antaranya merek 54ryaku sebanyak 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, serta ST16MA berbagai varian lebih dari 1,3 juta batang. Seluruhnya merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

JPU juga mengungkap para terdakwa telah terlibat peredaran rokok ilegal sejak Juli 2025. Mereka menerima upah Rp1.000 per slop serta bayaran Rp200.000 setiap kali melakukan bongkar dan simpan barang. Bahkan, para terdakwa disebut dua kali mengantarkan rokok ilegal ke wilayah PALI dan Gelumbang.

Penghasilan yang diperoleh para terdakwa berkisar Rp2,5 hingga Rp3 juta per bulan, ditambah komisi Rp600.000 hingga Rp1 juta setiap pengiriman. Transaksi pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, yang kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.(*) 

Tombol Google News

Tags:

bea cukai rokok ilegal kota palembang Pengadilan Negeri Palembang