Rugikan Negara Rp1,4 M, Dua Tersangka Korupsi Proyek Grindulu Ditahan Kejari Pacitan

23 Desember 2025 18:00 23 Des 2025 18:00

Thumbnail Rugikan Negara Rp1,4 M,  Dua Tersangka Korupsi Proyek Grindulu Ditahan Kejari Pacitan
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengendalian banjir Sungai Grindulu, Selasa, 23 Desember 2025. Dua tersangka tampak berdiri dibelakang. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Budi Nugraha, S.H., M.H., dalam pers rilis yang digelar di Kantor Kejari Pacitan, Selasa, 23 Desember 2025.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik merampungkan proses penyidikan," jelas Kajari Budi Nugraha.

Ia menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/M.5.39/Fd.1/07/2025. 

Proyek tersebut berada di bawah Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo, PPK Sungai dan Pantai I, dengan sumber anggaran APBN Tahun Anggaran 2021.

Dua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi, dan T, selaku Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur sebagai konsultan supervisi. 

S diketahui berusia 65 tahun dan berdomisili di Banyuwangi, sementara T berusia 54 tahun dan berdomisili di Kota Malang.

Dalam keterangannya, Kejari Pacitan menyebutkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai realisasi kontrak pekerjaan konstruksi sebesar Rp9.520.000.113 dan kontrak pengawasan konsultan supervisi sebesar Rp890.406.000. 

Jangka waktu pelaksanaan berlangsung selama 240 hari kalender, terhitung sejak 3 Maret 2021 hingga 9 November 2021, dan telah dilakukan pembayaran 100 persen.

Foto Excavator yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)Excavator yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan. 

“Terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan teknis, pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, serta hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan tidak sesuai spesifikasi,” paparnya.

Selain itu, pada pekerjaan konsultansi supervisi ditemukan personel tenaga ahli dan pendukung yang tidak menjalankan tugasnya, meski pembayaran kepada PT WPU tetap dilakukan penuh tanpa addendum personel.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.442.098.091,54. 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti berupa 139 dokumen, dua unit telepon genggam, satu unit excavator, dan dua unit sepeda motor.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 16.30 WIB, tim penyidik menetapkan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor TAP-03 dan TAP-04 tertanggal 23 Desember 2025.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebagai alternatif, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan.(*)

Tombol Google News

Tags:

kejari pacitan Korupsi Sungai Grindulu Proyek Banjir APBN 2021 PT CAPK PT WPU Korupsi di Pacitan pacitan