KETIK, BATU – Sebanyak 27.600 reklame kedaluwarsa telah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batu sepanjang Januari hingga November 2025. Penertiban ini untuk mempercantik keindahan kota wisata tersebut.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan menyampaikan pihaknya tidak hanya menertibkan reklame kedaluwarsa, tetapi juga reklame yang terpasang di zona terlarang dan reklame yang tidak memiliki izin resmi.
"Ribuan reklame kedaluwarsa kami turunkan karena masa izinnya habis, namun tidak dicopot oleh pemilik," katanya pada Kamis, 27 November 2025.
Ipung menjelaskan penertiban reklame merupakan agenda rutin, terutama di kawasan perkotaan. Penertiban itu, ditegaskannya, berdasarkan Perwali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam regulasi disebutkan bahwa masa izin reklame insidental hanya satu bulan. Dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal hanya boleh terpasang dua bulan," jelasnya.
Dalam Perwali tersebut, urai Ipung, ditetapkan beberapa kawasan terlarang pemasangan reklame. Di antaranya Alun-Alun Kota Wisata Batu, Taman Hutan Bondas, kawasan pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.
"Pemasangan reklame sembarangan tidak hanya menyalahi aturan administratif namun juga mengganggu estetika kota. Sehingga Sterilisasi kawasan tersebut bertujuan menjaga kerapian kota, kenyamanan masyarakat, serta keindahan visual ruang publik," urainya.
Ipung menegaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pendataan reklame yang melanggar ketentuan, baik yang berizin maupun tidak berizin. Hal itu untuk mengoptimalkan pengawasan.
Dengan pengawasan ketat, diharapkan kesadaran pelaku usaha meningkat dalam pemasangan reklame secara tertib dan berizin.
"Penertiban masif sepanjang tahun ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Kota Batu berkomitmen menata ruang dan menjaga citra kota wisata,” tegasnya. (*)
