KETIK, MALANG – Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah melakukan sidak di beberapa restoran dan tempat hiburan. Sidak tersebut terkait dengan pajak restoran dan hiburan, serta kelengkapan perizinan usaha.
Sidak dilakukan pada Selasa 11 November 2025 malam. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan ditemukan adanya dugaan beberapa restoran yang memainkan e-Tax. Hasil temuan tersebut kemudian dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Ada beberapa temuan yang akan kita verifikasi hari ini. Tetapi ada dugaan kuat beberapa resto memainkan e-Tax, sehingga omset yang terlaporkan tidak sebagaimana mestinya," ujarnya, Rabu 12 November 2025.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi denda 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan.
Bapenda Kota Malang sendiri melakukan sidak di beberapa tempat. Mulai dari Jalan Pahlawan Trip (Green Leaf), Jalan Bromo (Resto Harmony), Jalan LA Sucipto (Kopi Studio 24), Ruko Panorama Blimbing (MJL, tempat karaoke).
Sedangkan sidak yang dilakukan Satpol PP Kota Malang berada di Jalan LA Sucipto (The Souls), hingga Jalan Tumenggung Suryo (Helen Play Mart).
"Tentu dengan tusi masing-masing. Kalau Bapenda terkait dengan pajak resto, hiburan. Satpol PP terkait legalitas, kemudian ada yang jual miras, izin minolnya juga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan salah satu tempat hiburan, telah memiliki beberapa perizinan seperti Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB), dan lainnya.
"Kemarin ngomong kalau punya semua, ada pernyataannya. Hanya bukti fisik suratnya baru diserahkan jam 10.00 WIB tadi. Termasuk PBG, tapi kalau SLF dia baru pengajuan," kata Heru.
Sesuai arahan Wali Kota Malang, apabila dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan makan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.
"Tadi disampaikan Pak Wali dilakukan evaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi, ya penerbit izin. Untuk penindakan minol kita di Karya Timur. Pajaknya ada di tiga titik. Tadi malam sidak terkait pajak juga," tandasnya.(*)
