DPRD Kota Malang Pertanyakan Status Aset dan Kompensasi Dibalik Swadaya Relokasi Pedagang Pasar Gadang

1 April 2026 18:20 1 Apr 2026 18:20

Thumbnail DPRD Kota Malang Pertanyakan Status Aset dan Kompensasi Dibalik Swadaya Relokasi Pedagang Pasar Gadang

Trio Agus Purwono bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang saat melakukan peninjauan relokasi pedagang Pasar Gadang 1 April 2026. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono memberikan beberapa catatan penting terkait proses relokasi pedagang Pasar Gadang yang dilakukan secara swadaya. Salah satunya terkait status aset dan juga kompensasi yang akan diberikan ke pedagang nantinya.

Trio menjelaskan jangan sampai proses relokasi yang dilakukan secara swadaya oleh pedagang ini justru memicu timbulnya persoalan baru. Untuk itu dibutuhkan mekanisme yang jelas, mengingat Pemerintah Kota Malang hanya menggelontorkan anggaran untuk menyewa lahan selama 3 tahun dari APBD Kota Malang.

Pembangunan tempat relokasi secara swadaya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan fasilitas pasar baru yang nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Kami dari DPRD Kota Malang hanya mengingatkan, ya, terkait dengan mekanisme. Kami ingin menerima secara utuh seperti apa mekanismenya. Ibaratnya siapa yang meng-cover karena kalau kita lihat nilai bangunannya kan ini pasti besar, mungkin bisa belasan miliar untuk membangun, karena ini kan jadi satu pasar baru," ujar Trio, Rabu, 1 April 2026.

Foto Trio Agus saat berinteraksi dengan salah satu pedagang dan juga Wakil Wali Kota Malang saat meninjau relokasi pedagang Pasar Gadang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Trio Agus saat berinteraksi dengan salah satu pedagang dan juga Wakil Wali Kota Malang saat meninjau relokasi pedagang Pasar Gadang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Trio sendiri telah melakukan peninjauan langsung ke Pasar Gadang bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota Malang, dan dinas-dinas lainnya. Dari tinjauan tersebut, diketahui bahwa para pedagang telah memulai proses relokasi. Bangunan lapang yang digunakan untuk tempat relokasi pun telah berdiri.

Begitu pula dengan kompensasi yang harus disiapkan oleh Pemkot Malang. Salah satunya ialah penarikan retribusi kepada para pedagang, harus kembali dikaji. Mengingat pedagang telah secara swadaya melakukan pembangunan tempat relokasi.

"Ketika mereka sudah membangun tempat relokasi ini, apa kompensasinya. Apakah nanti bebas retribusi. Sepemahaman kita bersama, mekanisme di pasar kan pedagang tidak dikenakan biaya dalam pembangunan karena tercover APBD sehingga mereka ada retribus. Tapi kalau di sini (Pasar Gadang) mereka membangun sendiri pasarnya," ungkap Trio.

Politisi PKS Kota Malang itu juga meminta Pemkot Malang berpikir jangka panjang setelah masa sewa habis dalam 3 tahun nanti. Pasar Gadang akan beroperasi secara terus-menerus, sehingga perlu kepastian status dan jaminan bagi para pedagang. 

"Kalau kita berpikir jangka panjang, seharusnya enggak mungkin ini 3 tahun karena ini kan akan jadi pasar terus. Statusnya ini mekanismenya bagaimana, termasuk apakah ke depan bisa jadi aset yang sudah disewa, apakah memungkinkan dibeli oleh pemerintah. Kalau 3 tahun bongkar, terus bagaimana pedagangnya," ungkap Trio.

Kendati demikian, Trio turut mengapresiasi komitmen pedagang dalam membantu pembangunan di Kota Malang. Pergeseran para pedagang ke titik relokasi yang baru turut mendukung perbaikan jalan yang akan segera dilakukan demi mengurai kemacetan di kawasan tersebut.

"Di satu sisi kita sangat apresiasi karena dengan digesernya pasar ke sini, berarti akses jalan akan bagus. Jadi jembatan kan bisa berfungsi dan mungkin kendala kita selama ini kemacetan Gadang terurai," tutur Trio.

Trio mengakui bahwa dalam proses relokasi ini DPRD Kota Malang tidak menerima laporan maupun aduan terkait gejolak pedagang. Melalui Komisi B, Diskopindag Kota Malang juga telah dipanggil untuk menindaklanjut alur, pelaksanaan, hingga mitigasi agar tidak memicu masalah baru.

"Kita belum menerima gejolak masyarakat. Ini keinginan dari pedagang sendiri untuk pindah ke sini. Pemkot Malang hanya mengeluarkan anggaran dari APBD untuk sewa lahan, pedagang yang membangun sendiri," sebutnya.

Untuk itu ia berharap pemerintah kota dapat segera memberikan kejelasan menyeluruh terkait skema relokasi ke depan. Dengan demikian para pedagang mendapatkan kepastian dan perlindungan atas usaha mereka.

“Intinya kami mendukung penataan, tapi harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun, terutama pedagang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Relokasi Pedagang Pasar Gadang Pasar Gadang Pasar Induk Gadang relokasi pedagang