KETIK, ACEH BARAT DAYA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menilai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima (AMP) cacat hukum dan berpotensi pidana. Pasalnya, penerbitan izin tersebut dianggap bertentangan dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013–2033.
Ketua HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri, dalam keterangan persnya, Senin, 22 September 2025, menyebut IUP Eksplorasi PT AMP diterbitkan berdasarkan rekomendasi Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansyah, melalui surat Nomor 543.2/81 tertanggal 15 Januari 2024. Namun, rekomendasi itu dinilai tidak merujuk pada ketentuan Qanun RTRW.
“Dalam Pasal 53 ayat (6) huruf (e) disebutkan, pengembangan kawasan pertambangan harus mempertimbangkan kondisi geologi, geohidrologi, serta kelestarian lingkungan. Sedangkan pada huruf (h) ditegaskan, tidak diperbolehkan menambang di perbukitan yang di bawahnya terdapat mata air penting atau permukiman,” ujar Afan.
Menurutnya, wilayah IUP PT AMP mencakup tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee. Lokasi itu berada di kaki perbukitan yang menjadi pusat sumber air bagi masyarakat. Sungai besar maupun kecil di kawasan tersebut dimanfaatkan petani, peternak, hingga sebagai sumber konsumsi warga.
“Artinya, izin ini jelas mengancam kehidupan masyarakat banyak. Kami menilai penerbitan IUP tersebut cacat hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Afan menyoroti Pasal 72 Qanun RTRW Abdya yang menyebutkan, setiap pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan dasar itu, pihaknya bersama aliansi masyarakat sipil berencana menempuh jalur hukum.
“Kami sedang mempersiapkan laporan terhadap Pj Bupati Abdya, Dinas DPMPTSP Aceh, Dinas ESDM Aceh, dan pihak PT AMP. Tidak tertutup kemungkinan kami akan membawa kasus ini ke Polda Aceh atau bahkan ke Mabes Polri,” katanya.
Afan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. HMI Cabang Blangpidie, lanjutnya, akan berdiri di barisan terdepan untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi dari ancaman eksploitasi tambang yang melanggar aturan tata ruang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Abdya Mineral Prima maupun Pemerintah Kabupaten Abdya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pejabat terkait guna mendapatkan keterangan lebih lanjut. (*)