KETIK, MALANG – Universitas Brawijaya (UB) buka suara soal status akademik Nurul Sahara yang dilaporkan ke polisi oleh Yai Mim alias Imam Muslimin, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Yai Mim sapaannya sempat meminta memberikan sanksi kepada Sahara, yang berstatus mahasiswa Universitas Brawijaya (UB).
Dari penelusuran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) memang Nurul Sahara menjadi mahasiswa angkatan 2025 Program Doktor Ilmu Administrasi.
Sahara juga tercatat lulusan S-2 Pascasarjana Universitas Brawijaya Magister Administrasi Publik, yang lulus di Tahun Akademik 2023 - 2024.
Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Widodo menyatakan, pihaknya sudah memeriksa status Sahara yang sempat bertikai dengan Yai Mim viral di media sosial (medsos). Hasilnya memang benar yang bersangkutan merupakan mahasiswa doktoral atau S-3 di Universitas Brawijaya (UB).
"Kita sudah ada monitoring cuma informasinya belum clear," kata Prof. Widodo, ditemui di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya (UB), pada Jumat 3 Oktober 2025.
Tapi ia menegaskan, bahwa persoalan antara Sahara dan Yai Mim merupakan persoalan pribadi antara keduanya ketika bersosialisasi di masyarakat. Makanya UB juga akan berhati-hati pada pemberian sanksi kepada mahasiswanya jika memang terbukti bersalah di mata hukum.
"Intinya universitas bagian dari masyarakat tentu kita akan mengikuti dan jika memang ada anggota kita entah itu dosen, mahasiswa, yang betul-betul ada proses pelanggaran ya tentu akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan seusai koridor etik yang ada," jelasnya.
Ia pun menyarankan kepada keduanya agar sama-sama saling menahan diri. Apalagi persoalan itu sudah dibawa ke ranah hukum, dimana nanti akan kelihatan siapa yang benar dan salah, saat proses penyelesaian di hukum.
"Dua orang ini memiliki masalah pribadi dan sudah dibawa ke ranah hukum, yang paling bagus semuanya diam dan mengikuti proses hukum. Intinya, ini permasalahan pribadi antar keluarga sehingga paling bagus diselesaikan oleh masyarakat tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara Imam Muslimin oknum dosen UIN Malang dengan Sahara, notabene tetangganya menjadi perhatian di media sosial (medsos). Perseteruan ini viral karena unggahan video-video di antara kedua belah pihak.
Bahkan keduanya juga terlibat saling lapor ke Polresta Malang Kota dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. Sahara dan suami didampingi tim penasehat hukumnya terlebih dahulu melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis 18 September 2025.
Mereka mengadukan Imam Muslimin, dosen UIN Malang sekaligus tetangganya, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selang sehari setelah Sahara laporan, Imam Muslimin juga turut mengadukan balik Sahara dengan sejumlah di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE.
Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut. Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Yai Mim sapaan akrabnya juga meminta Universitas Brawijaya memberikan sanksi kepada Sahara, yang tengah menempuh pendidikan program doktoral di Universitas Brawijaya. Hingga kini belum ada titik temu di antara permasalahan kedua belah pihak ini.(*)